Infosurabaya I Surabaya – Dokter gigi Cindy Callista Saconk melaporkan suaminya, Handrean Renanda, seorang kader PDIP Surabaya, ke Polda Jawa Timur atas dugaan pengambilan sertifikat hak guna bangunan (HGB) miliknya tanpa izin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1457/X/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, tertanggal 12 Oktober 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya kepada saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
Baca Juga : Gara-Gara Mangga, Pria di Surabaya Nekat Bacok Tetangga
Menurut kuasa hukum Cindy, Kartika Candrasari, laporan ini juga mencantumkan nama ayah Handrean, Iskandar Adi Koesoemo, karena diduga ikut memegang sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut diklaim milik pribadi Cindy sejak 2011, sebelum menikah dengan Handrean pada Juni 2012, dan bernilai sekitar Rp5 miliar.
Kartika menegaskan bahwa laporan ini murni soal dugaan pengambilan dokumen tanpa izin dan tidak berkaitan dengan persoalan rumah tangga.
Cindy sendiri membenarkan langkah hukum yang diambilnya. Sebelumnya, ia mengunggah video di akun Instagram pribadinya yang viral, meminta perhatian dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi serta DPC PDIP Surabaya.
Dalam unggahannya, Cindy memohon agar sertifikat HGB, STR dokter, SIP, serta ijazahnya dikembalikan. Sementara itu, Handrean Renanda enggan memberikan komentar terkait laporan ini. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 27 Oktober 2025
- Baru Saja di Update Pada Oktober 27, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
