Infosurabaya I Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu keluarga di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh RAR (41 tahun), AS (20 tahun), AO (23 tahun), dan satu anak yang masih berusia 17 tahun ini telah meresahkan warga sekitar.
Keempat tersangka yang merupakan ayah dan tiga anaknya ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curanmor yang terjadi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kepanjen Malang. Kasus ini terungkap bermula dari dua laporan polisi yang masuk ke Polsek Kepanjen pada tanggal 21 Juli 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VII/2025/SPKT/POLSEK KEPANJEN/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR melaporkan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 20 Juli 2025, pukul 02.00 WIB di Dusun Sumber Rejeki, Desa Mangunrejo.
Ada pun Laporan Polisi Nomor LP/B/21/VII/2025/SPKT/POLSEK KEPANJEN/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR melaporkan kejadian serupa pada Minggu, 6 Juli 2025, pukul 04.30 WIB di Jalan Sidoluhur, Desa Ngadilangkung.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengincar kendaraan roda dua yang diparkir di teras rumah atau lokasi yang minim pengawasan dan tidak dilengkapi kunci ganda. Uniknya, para tersangka memanfaatkan media sosial Facebook untuk menjual hasil curian mereka.
Kepolisian menemukan empat akun Facebook yang digunakan untuk memasarkan sepeda motor curian dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta per unit. Kasubdit 3 Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait keterlibatan anak-anak dalam sindikat ini.
“Ketiga anak tersebut sengaja dididik dan diajari oleh ayahnya untuk menjadi pencuri handal,” ujar AKBP Arbaridi saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8/2025).
Baca Juga : Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor Selama Juli 2025, 17 Motor dan 1 Mobil Disita
Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya sindikat keluarga ini dalam menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah penjara maksimal 7 tahun untuk pasal 363 dan 9 tahun untuk pasal 365. “Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatan,” tukasnya.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 2 Agustus 2025
- Baru Saja di Update Pada Agustus 2, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
