Infosurabaya.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan WE sebagai tersangka keempat dalam kasus perusakan rumah milik Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Penetapan dilakukan pada Jumat (2/1/2026) setelah WE diduga terlibat dalam pengusiran korban dan pembongkaran rumah yang terjadi pada bulan Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Nenek Elina
Sebelumnya, WE telah diamankan oleh penyidik pada Rabu (31/12/2025) sore di kawasan Tandes, Surabaya. Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, “Tersangka WE adalah laki-laki yang berhasil ditangkap di lokasi Tandes pada hari Rabu lalu,” ujar Jules, Jumat (2/1/2026).
Menurut pihak kepolisian, WE memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor yang ditetapkan pada Selasa (30/12/2025) malam. “Tersangka WE diperiksa karena diduga menyuruh SY alias Klowor untuk menjaga rumah milik nenek Elina,” terang alumnus Akademi Kepolisian tahun 1995 tersebut.
Dalam perannya, WE diduga menempatkan SY di lokasi rumah untuk mencegah nenek Elina beserta penghuni lain kembali ke tempat tinggal mereka. Sebelumnya, rumah tersebut telah dipalang dan diblokir oleh dua tersangka lainnya, yaitu Samuel Adi Kristanto dan M. Yasin.
Pada hari yang sama dengan penangkapan WE, aparat juga mengamankan satu orang terduga pelaku di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Namun hingga kini, orang tersebut masih berstatus sebagai saksi terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Jules menegaskan, hingga saat ini telah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Keempat tersangka tersebut telah ditangkap dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim,” jelasnya.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 3 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 3, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
