Infosurabaya I Surabaya– Polda Jawa Timur (Jatim) telah meningkatkan status kasus robohnya Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo dari penyelidikan ke penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Kamis (9/10/2025).
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan hasilnya adalah peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pihaknya juga menambahkan bahwa proses pemanggilan dan permintaan keterangan ahli serta saksi akan segera dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses pembuktian peristiwa pidana.
Baca Juga : Tim DVI Polda Jatim Kembali Berhasil Identifikasi 8 Jenazah Santri Ponpes Al Khoziny
Sejak awal kejadian pada tanggal 29 September 2025, tim gabungan telah dibentuk untuk melakukan penyelidikan. Sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan, dan pemanggilan lanjutan akan dilakukan jika diperlukan pendalaman lebih lanjut.
“Latar belakang saksi yang dipanggil bisa beragam, namun harus ada kaitan dan relevansi dengan kejadian,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selain itu, tim Disaster Victim Identification (DVI) terus melakukan identifikasi terhadap jenazah korban. Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa proses pencocokan data antemortem (AM) dan postmortem (PM) terus dilakukan.
“Untuk kantong jenazah nomor satu, misalnya, melalui data AM dan PM terjadi kecocokan, sehingga kami akan melakukan identifikasi seperti contoh nama Muhammad Adam Ardiansyah,” ujarnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa tes DNA masih menunggu hasil yang belum dikirim. Hingga saat ini, total 36 sampel telah diterima, dengan 28 sampel dari hari sebelumnya dan 8 sampel tambahan hari ini. “Kenapa kami tetap melakukan keduanya (AM dan PM) karena supaya tidak lama keluarga menunggu,” jelasnya.
Meskipun ada kesulitan dalam mengidentifikasi korban karena kondisi jenazah yang tidak utuh, tim DVI terus berupaya menyisir dan memasukkan data yang bisa diidentifikasi tanpa menggunakan DNA terlebih dahulu.
Dengan peningkatan status kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi para korban dan keluarga yang terdampak.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 10 Oktober 2025
- Baru Saja di Update Pada Oktober 10, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
