Infosurabaya I Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sindikat antar kabupaten di Jawa Timur. Selama bulan Juli 2025, polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pikap hitam yang sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV-nya beredar.
Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Pasuruan, Jember, Lumajang, Malang, dan Probolinggo. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim kepolisian.
“Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengungkap jaringan curanmor ini, dan Alhamdulillah, kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka,” ujar Kombes Pol Jules di Mapolda Jatim, Jumat (1/8/2025).
Penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim mengungkap setidaknya tujuh laporan polisi terkait kasus curanmor yang tersebar di berbagai wilayah. Kasus-kasus ini terjadi di berbagai lokasi, mulai dari teras rumah hingga halaman parkir apotek dan warung kopi. Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup terencana.
“Mereka mengincar kendaraan roda dua yang diparkir di tempat sepi dan minim pengawasan, khususnya kendaraan yang tidak dilengkapi kunci ganda,” tegasnya.
Baca Juga : Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan dan Sita 1 Kg Sabu di Jembatan Suramadu
Sementara, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, dari serangkaian penyelidikan, polisi berhasil meringkus 12 tersangka yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur.
“Mereka adalah RAR (41 tahun), AS (20 tahun), AO (23 tahun), MRS/ABH (17 tahun), A (27 tahun), MS (45 tahun), AS (30 tahun), RAN (27 tahun), K (40 tahun), IAP (27 tahun), UH (32 tahun), dan MMI (27 tahun). Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pencurian tersebut, mulai dari eksekutor hingga penadah,” jelasnya.
Kombes Pol Widi juga mengatakan, bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Modus mereka memang mencari target yang mudah, kendaraan yang tidak pakai kunci ganda dan diparkir di tempat sepi,” terang Kombes Pol Widi.
Salah satu korban curanmor, Ahmad (28) asal Gempol, Pasuruan, mengaku lega setelah sepeda motornya, Yamaha Vixion putih, berhasil ditemukan. Ia mengungkapkan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja kerasnya. “Alhamdulillah motor saya ketemu dan hari ini juga akan saya bawa pulang,” ucapnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jawa Timur. Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan mengamankan kendaraan mereka dengan baik.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 2 Agustus 2025
- Baru Saja di Update Pada Agustus 2, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
