Quantcast
kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri

Polda Jatim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang ke Jerman

infosurabaya I Surabaya– Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jerman secara ilegal. Satu tersangka, TGS alias Y (49) warga Pati, Jawa Tengah, telah ditangkap.

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 5 Maret 2025 terkait penempatan PMI yang tidak memenuhi syarat. Peristiwa penempatan PMI ilegal tersebut terjadi pada Juni 2024 di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Modus operandi tersangka adalah merekrut dan menempatkan calon PMI ke Jerman tanpa memenuhi persyaratan, seperti ID dari Disnaker, sertifikat kompetensi, dan nomor kepesertaan jaminan sosial.

Baca Juga : Polda Gelar Safari Generasi Emas Anti Narkoba di Bondowoso 

Para calon PMI diarahkan untuk mencari suaka di Jerman sebagai cara untuk mendapatkan pekerjaan dan izin tinggal. Informasi awal diperoleh dari Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin pada 17 Februari 2025.

“Kejadiannya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kasus ini terjadi pada Juni 2024,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (25/7/2025)

Tiga korban, WA, TW, dan PCY, masing-masing membayar Rp 40 juta, Rp 32 juta, dan Rp 23 juta kepada tersangka untuk proses keberangkatan. Tersangka mengurus sebagian dokumen persyaratan visa dengan bantuan PAA alias T.

TW dan WA diberangkatkan pada Agustus 2024, sementara PCY pada Oktober 2024. “Sesampainya di Jerman, mereka diarahkan ke Kamp Pengungsi Suhl Thuringen dan mendaftarkan diri sebagai pencari suaka dengan alasan yang dibuat-buat,” terangnya.

TW mengaku mengalami KDRT, WA mengaku ditinggal agen travel, dan PCY mengaku ingin mencari pekerjaan di Jerman karena minimnya peluang kerja di Indonesia dan masalah dengan pacarnya.

Saat ini, ketiganya masih dalam proses pengajuan suaka dan telah mendapatkan Ausweiss (kartu identitas) dari kamp, serta mendapatkan izin tinggal sementara, tempat tinggal, makan, dan uang akomodasi. TW dan WA mengikuti seleksi kerja namun tidak lolos, sementara PCY telah bekerja di Resto Susi Circle.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf (b), (c), (d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar.

Proses deportasi ketiga korban bukan wewenang kepolisian, namun pihak berwenang akan berkoordinasi terkait hal ini. “Tersangka mengetahui Kamp Suhl Thuringen karena pernah memasukkan anaknya ke sana selama dua minggu,” tukasnya.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 25 Juli 2025
  • Baru Saja di Update Pada Juli 25, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow