Quantcast

Polemik Kepemilikan dan Pengelolaan Aset KORPRI Jawa Timur di RS Pura Raharja Memasuki Babak Baru – Kabar Surabaya

Surabaya (( Info Surabaya)) – Polemik mengenai kepemilikan dan pengelolaan aset KORPRI Jawa Timur di Rumah Sakit (RS) Pura Raharja kini memasuki babak baru. Pada Senin (26/1/2026), Syaiful Ma’arif, kuasa hukum dari Adhy Karyono dan Rasiyo, memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Kedatangan tim hukum ini untuk memberikan klarifikasi terkait laporan balik yang dilayangkan oleh RS Pura raharja“>CEO RS Pura Raharja, Dr. Muh Ishaq Jayabrata.

Dalam keterangannya, Syaiful Ma’arif menegaskan bahwa kehadiran kliennya, Rasiyo, bukan untuk diperiksa sebagai terlapor, melainkan sebagai bentuk kooperatif terhadap undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Laporan balik dari pihak Dr. Ishaq tersebut sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/15/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

“Laporan balik dari Bapak Ishaq telah teregistrasi. Perlu dicatat bahwa Bapak Rasiyo bukan diperiksa, melainkan diundang untuk klarifikasi,” ungkap Syaiful Ma’arif pada Senin petang di Mapolda Jatim.

Konflik ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Adhy Karyono, Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, pada akhir tahun lalu. Laporan tersebut kini ditangani oleh Krimsus Polda Jatim, setelah adanya petunjuk jaksa karena unsur pidana khusus. Fokus utama laporan ini adalah dugaan penggunaan fasilitas rumah sakit oleh Dr. Ishaq yang dianggap sudah tidak memiliki dasar hukum sebagai CEO.

Adhy Karyono menduga adanya praktik pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021, yang menjadi dasar perpanjangan masa jabatan Dr. Ishaq sebagai CEO periode 2021-2026. Syaiful Ma’arif menjelaskan bahwa Rasiyo, yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim saat surat itu diterbitkan, telah memberikan pernyataan resmi bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

“Surat keputusan tersebut tidak sah karena tanda tangan Bapak Rasiyo diduga dipalsukan oleh pihak tidak dikenal. Selain itu, RS Pura Raharja merupakan aset milik KORPRI Jatim yang dikelola di bawah naungan Perkumpulan Abdi Negara Jatim,” tegas Syaiful Ma’arif, yang menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan 24 alat bukti, termasuk akta pendirian perkumpulan.

Rasiyo, yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, juga memberikan keterangan mengenai dugaan pencatutan namanya. Ia mengakui bahwa tanda tangan yang tertera dalam surat perpanjangan jabatan tersebut memang terlihat berbeda dari yang asli, dan ia tidak mengetahui siapa yang melakukan pemalsuan tersebut.

“Secara tampilan memang terlihat dipalsukan, dan saya sendiri tidak mengetahui siapa yang melakukan itu,” ungkap Rasiyo.

Meski jalur hukum masih berjalan, Rasiyo tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan berharap adanya penyelesaian yang damai bagi semua pihak. Ia mengakui jasa besar Dr. Ishaq dalam mengembangkan RS Pura Raharja selama bertahun-tahun.

Menurutnya, pertemuan antara Adhy Karyono dan tokoh senior seperti Imam Utomo, penasihat perkumpulan, dapat menjadi kunci penyelesaian masalah ini.

“Yang berwenang saat ini adalah Bapak Adhy Karyono. Saya berharap beliau bisa bertemu dengan Bapak Imam Utomo sebagai penasihat perkumpulan. Selain itu, Bapak Ishaq berjasa besar dalam mengembangkan RS Pura Raharja, jadi mungkin bisa diberikan posisi sebagai Wakil CEO atau Koordinator Pengawas RS,” tutup Rasiyo.

Continue Reading

  • Dipublikasi Pada 27 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 27, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow