Infosurabaya.com – Polrestabes Surabaya telah mengamankan lima tersangka yang terlibat pencurian kabel jaringan Telkom dan penerangan jalan umum (PJU) di kota Surabaya, kasus yang sempat viral di media sosial dan merusak infrastruktur publik. Satu orang lainnya yang berperan sebagai pendana masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dua di antaranya, MI (43) dari Kos Tambak Dalam, Asemrowo dan MD (52) dari Simorejo Sari B, Sukomanunggal, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim pada Rabu (3/12/2025) setelah melakukan pencurian kabel PJU. Aksi mereka berlangsung pada 1–2 Desember 2025 pukul 22.30–05.00 WIB di Jalan Bubutan, depan Kampung Maspati, memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.
“Keduanya masuk ke gorong-gorong dengan membuka penutup secara manual, menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom, lalu memotongnya menggunakan gergaji besi, tang pemotong, dan menarik ke permukaan dengan katrol,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan. Kamis (4/12/2025).
Baca Juga : Aning Rahmawati Soroti Menurunnya Keamanan Kota setelah Maraknya Pencurian Aset Publik
Selain kasus PJU, polisi juga mengungkap pencurian kabel Telkom yang dilakukan pada 9, 11, dan 14 Oktober 2025 di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5. Tiga tersangka utama, C.A (47) dari Gubeng, J.M (30) dari Tambaksari, dan B.S (49) dari Gubeng, telah ditangkap pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya.
Masing-masing memiliki peran: C.A sebagai koordinator pengawasan, J.M sebagai pengamanan lapangan, dan B.S sebagai penyiapan lokasi. Kasus ini bermula dari komunikasi antara B.S dan C.A atas arahan pendana bernama A.G (DPO), yang sebelumnya telah melakukan survei lokasi dan mengurus perizinan palsu kepada RT/RW.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu flashdisk dengan rekaman CCTV, tiga unit ponsel, jaket biru, rompi hitam, dan satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.
Kombes Luthfi menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, dan keselamatan masyarakat. Polrestabes Surabaya menegaskan komitmen memperketat patroli di titik rawan.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh hingga sembilan tahun penjara. Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 4 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 4, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
