Infosurabaya I Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi yang berjalan setahun di Kabupaten Malang. Seorang pria, MA (49), ditangkap di sebuah gudang di Desa Dengkol, Kecamatan Singosari pada Kamis (31/7/2025) lalu.
Unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus ini berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut. Petugas menemukan tersangka tengah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung 12 kilogram (nonsubsidi).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, menjelaskan modus operandi tersangka. MA membeli tabung gas LPG 3 kg bersubsidi dari berbagai agen di Malang. Ia kemudian memindahkan gas tersebut ke tabung 12 kg menggunakan regulator rakitan. Proses pemindahan dibantu dengan es batu untuk mempercepat proses.
“Dalam sehari, tersangka mampu mengisi 5-6 tabung 12 kg, dengan setiap tabung 12 kg diisi dari 4-5 tabung 3 kg. Tabung-tabung 12 kg hasil oplosan kemudian dijual seharga Rp185.000-Rp195.000 di wilayah Malang,” ungkapnya kepada media di Mapolda Jatim, Selasa (5/8/2025).
Baca Juga ; Polisi Periksa Enam Saksi Kasus Penganiayaan Siswa SMP di Blitar
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 85 tabung LPG 3 kg kosong, 40 tabung LPG 3 kg berisi, 10 tabung LPG 12 kg kosong, 2 tabung LPG 12 kg berisi, satu unit mobil Suzuki Carry, tiga regulator pemindah gas, timbangan digital, dan ratusan segel LPG.
“Menariknya, tersangka membeli segel tabung LPG 12 kg secara online untuk mengelabui pembeli,” cetusnya.
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp162 juta. MA dijerat Pasal 55 Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Polda Jatim saat ini masih menyelidiki kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan kasus serupa di Probolinggo, mengingat kemiripan modus dan asal pasokan gas yang sama-sama mengarah ke Malang.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 5 Agustus 2025
- Baru Saja di Update Pada Agustus 5, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
