Quantcast

Polisi Gerebek Greenhouse Ganja di Jombang, 110 Tanaman Disita

Infosurabaya.com – Kepolisian Resor Jombang menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lahan penanaman ganja dengan sistem greenhouse di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam operasi yang digelar Senin (15/12/2025) itu, polisi menyita 110 batang tanaman ganja dan 5,3 kilogram daun ganja.

Rumah kontrakan tersebut ditempati R (43), warga Surabaya, yang diduga mengelola penanaman ganja secara mandiri dengan memanfaatkan pot sebagai media tanam. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

“Dari lokasi, kami mengamankan 110 batang tanaman ganja dan daun ganja seberat 5,3 kilogram,” ujar Ardi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tanaman ganja yang dibudidayakan berasal dari sekitar 15 varietas berbeda. Menurut keterangan tersangka, penanaman telah berlangsung selama tiga bulan, dengan bibit yang diperoleh dari luar negeri melalui pembelian daring.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan perkara yang sebelumnya ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial Y, warga Kecamatan Diwek, yang diketahui memperoleh ganja dari rumah kontrakan tersebut.

“Dari keterangan Y, ganja diperoleh dari lokasi ini. Selanjutnya kami lakukan penggerebekan,” kata Ardi.

Saat ini, R telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami jaringan peredaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik penanaman ganja tersebut. ((Red))

  • Dipublikasi Pada 15 Desember 2025
  • Baru Saja di Update Pada Desember 15, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow