Infosurabaya I Surabaya – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim, berhasil mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pemuda, RPAF (22) warga Surabaya, meninggal dunia usai konser musik hardcore di Pasar Tunjungan. Korban tewas setelah dikeroyok oleh sekelompok orang yang menuduhnya memalsukan tiket masuk konser.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik sebelum akhirnya polisi berhasil mengungkap para pelaku yang melakukan aksi kekerasan pada Kamis, (25/09), di kawasan Gadukan Utara V-A, Bozem Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari dugaan pemalsuan tiket konser yang dibawa korban.
“Saat korban masuk, panitia yakni D (21) mencurigai adanya tiket palsu karena adanya perbedaan ukuran kabel ties yang digunakan,” ujar Iptu Suroto saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10/2025).
Baca Juga : 7 Bersaudara Bersengketa Harta Warisan Senilai Triliunan Rupiah
Korban kemudian dipanggil dan diinterogasi. Karena membantah tuduhan tersebut, D bersama Z (18) langsung melakukan pemukulan di lokasi. Aksi kekerasan itu sempat ditegur oleh penyelenggara acara agar tidak menimbulkan keributan. Namun, para pelaku tidak berhenti di situ. Korban dibawa secara paksa ke kawasan Bozem Gadukan, Surabaya, oleh D, Z, FA (22), FS (22), dan H. Di tempat tersebut, korban kembali diinterogasi dan dianiaya secara brutal.
“Pelaku menampar, memukul, hingga menendang korban secara bergantian. Mereka menuntut korban mengembalikan uang sebesar Rp500 ribu hasil penjualan tiket yang dianggap palsu,” jelas Iptu Suroto.
Setelah dianiaya, korban dibawa ke rumah FS dengan alasan pertolongan medis. Namun, karena kondisinya kritis, korban dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Para pelaku kemudian meninggalkan korban di rumah sakit.
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Berdasarkan rekaman CCTV, barang bukti pakaian berdarah, dan keterangan saksi, polisi berhasil menangkap Z, disusul D, FA, dan FS. Sementara pelaku H masih dalam pengejaran.
Iptu Suroto menyatakan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. “Kami berkomitmen menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi,” tegas Iptu Suroto.
Motif utama pelaku adalah emosi dan kekecewaan ekonomi akibat dugaan penjualan tiket palsu. Polisi mengimbau masyarakat agar menyerahkan segala bentuk perselisihan kepada aparat hukum dan tidak bertindak di luar batas.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, beberapa potong pakaian milik tersangka, dan uang tunai Rp500 ribu. Seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyidikan lebih lanjut.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 18 Oktober 2025
- Baru Saja di Update Pada Oktober 18, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
