Infosurabaya.com – Polrestabes Surabaya beserta jajaran berhasil mengungkap 43 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Oktober hingga November 2025. Dari pengungkapan tersebut, 42 tersangka berhasil diamankan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyatakan bahwa dari 43 kasus yang terungkap, 42 tersangka telah ditahan. “Dari 42 orang ini, delapan di antaranya adalah residivis yang sebelumnya pernah ditahan,” ujarnya. Rabu (3/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita 17 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian karena telah dijual kepada penadah. Selain motor, polisi juga mengamankan 10 buah kunci T, tiga kunci kontak, dua kunci magnet, 16 STNK dan BPKB, empat anak kunci, serta sejumlah telepon genggam, kunci pas, dan kunci inggris.
Berdasarkan data yang dihimpun, modus operandi yang paling sering digunakan pelaku adalah merusak kunci setir, yang terjadi dalam 41 kasus. Sementara itu, dua kasus lainnya terjadi karena kunci masih menempel pada kendaraan.
Menurut Kombes Pol Luthfie, sebagian besar aksi curanmor terjadi di rumah kos. “Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku lebih leluasa beraksi di kos-kosan karena bisa menyamar sebagai anak kos,” jelasnya.
Kombes Pol Luthfie menambahkan bahwa lingkungan kos-kosan seringkali menjadi sasaran empuk karena kendaraan diparkir di luar atau di dalam pagar tanpa dikunci. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memasang CCTV di lingkungan masing-masing.
“Banyak pengungkapan kasus terbantu oleh adanya CCTV. Kami mengimbau warga yang belum memasang CCTV agar segera memasangnya, setidaknya untuk membantu proses pengungkapan,” katanya.
Salah satu tersangka, Intan Desiana, yang ditangkap oleh Polsek Lakarsantri, mengaku hanya diajak oleh kekasihnya untuk mencuri motor di kawasan Lidah Kulon. “Saya hanya diajak, tidak tahu kalau mau mencuri motor. Saya juga membawa anak saat itu,” ujarnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 4 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 4, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
