Infosurabaya I Surabaya – Unit Reskrim Polsek Gubeng Surabaya berhasil membongkar komplotan pencurian sepeda motor yang melibatkan anak di bawah umur.
Penangkapan lima tersangka, termasuk seorang residivis sebagai otak pelaku, dilakukan setelah aksi mereka terekam CCTV di sebuah rumah kos kawasan Granting Simokerto.
Dua dari lima pelaku yang ditangkap diketahui masih berusia 16 tahun, berinisial FF dan MAH. Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah beraksi di lebih dari tiga lokasi di Surabaya.
“Dua pelaku di bawah umur berperan mencari target, menjadi joki, dan mengawasi lokasi,” ujar Kompol Eko. Selasa (19/8/2025).
Otak komplotan, S-A, mengaku telah mengajari kedua anak tersebut untuk melakukan pencurian. Motor curian dijual ke Madura seharga 4 juta rupiah per unit. Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan untuk beraksi, kunci T, dan sebilah pisau.
“Tiga pelaku dewasa dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sementara pelaku anak ditempatkan di shelter rumah aman Pemkot Surabaya,” tandasnya.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 19 Agustus 2025
- Baru Saja di Update Pada Agustus 19, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
