Surabaya, – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang mengatur penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, dan mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelaku usaha, akademisi, serta komunitas ekonomi yang melihat langkah ini sebagai upaya memperkuat stabilitas fiskal negara. Dukungan ini juga terlihat dari berbagai forum diskusi publik yang membahas manfaat kebijakan ini dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan transparan.
Kebijakan ini disambut dengan antusias oleh komunitas bisnis dan pedagang, termasuk kelompok pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Delles, Surabaya. Mereka aktif melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini dan mendeklarasikan dukungan mereka. Menurut mereka, langkah ini tidak hanya berdampak pada pemerataan pajak, tetapi juga membantu meningkatkan penerimaan negara untuk pembangunan yang lebih merata.
Selain itu, kebijakan ini juga mendapat respon positif dari masyarakat dalam Momen Turnamen Divisi 7 U35th Tenis Meja WKD CUP2 di SWK Delles Surabaya. Acara ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk berdiskusi dan memahami manfaat dari penerapan PPN 12% dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
PMK 131/2024 menetapkan bahwa PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11%.
Barang yang tergolong mewah meliputi:
• Kendaraan bermotor kelas atas
• Hunian mewah seperti rumah elit, apartemen, dan kondominium
• Balon udara dan pesawat tanpa tenaga penggerak
• Peluru senjata api, kecuali untuk kebutuhan negara
• Kapal pesiar mewah
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pemerataan ekonomi, mengingat barang-barang mewah umumnya dimiliki oleh kalangan ekonomi atas. Dengan kenaikan tarif pajak ini, penerimaan negara dapat meningkat, yang nantinya digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat.
Koordinator SWK Delles, Sumadi, menegaskan bahwa kebijakan ini disambut baik oleh para pedagang.
“Kami sangat mendukung pemberlakuan kenaikan pajak 12% ini, terutama untuk barang mewah. Kebijakan ini akan meningkatkan penerimaan negara, mendukung pemulihan ekonomi, dan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.”
Dukungan masyarakat menunjukkan bahwa kebijakan ini dipahami sebagai langkah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Beberapa dampak positif dari kebijakan dapat meningkatkan penerimaan negara, yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program sosial. Selain itu mendukung pertumbuhan ekonomi, dengan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil. Serta mengurangi kesenjangan, dengan memastikan bahwa pajak lebih tinggi dikenakan pada barang yang dikonsumsi oleh kelompok ekonomi atas.
Pemberlakuan PPN 12% untuk barang mewah merupakan langkah maju dalam reformasi perpajakan Indonesia. Dengan kebijakan ini, penerimaan negara dapat meningkat tanpa membebani masyarakat kelas menengah dan bawah. Dukungan dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk komunitas bisnis dan peserta Turnamen Tenis Meja WKD CUP2, menunjukkan bahwa kebijakan ini dipahami sebagai upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kas negara, tetapi juga mendorong tanggung jawab sosial dalam menciptakan pemerataan ekonomi. Dengan penerapan yang transparan dan pengawasan yang ketat, PPN 12% diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
- Dipublikasi Pada 11 Februari 2025
- Baru Saja di Update Pada Februari 11, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
