Quantcast
kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri

Prof. Dr. Hufron Soroti Kewenangan Advokat dalam RUU KUHAP di Diskusi Nasional KAI Jawa Timur

RUU KUHAP
Prof. Dr. Hufron bahas implikasi RUU KUHAP terhadap kewenangan advokat dalam Diskusi Nasional KAI Jatim. Foto: Istimewa

Infosurabaya.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-17 Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2025 dengan tagline “Bangkit Cadas Cerdas Berkelas”, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Timur menggelar serangkaian acara. Salah satu highlight-nya adalah Diskusi Nasional yang mengangkat tema “Implikasi dan Solusi Kewenangan Advokat Berdasarkan RUU KUHAP”. Acara ini menghadirkan narasumber kunci, termasuk Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H., pakar hukum tata negara dari Universitas 17 Agustus Surabaya, yang memberikan pandangan mendalam tentang posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Sabtu, (05/7/2025).

Prof. Dr. Hufron menegaskan bahwa RUU KUHAP harus mempertegas kewenangan advokat sebagai aparat penegak hukum mandiri. Menurutnya, advokat tidak sekadar memiliki hak dan kewajiban, melainkan tugas dan kewenangan yang dijamin undang-undang. “Ini bukan soal hukum administrasi, melainkan otoritas profesi,” tegasnya. Ia merujuk pada Pasal 5 UU Advokat yang menyatakan advokat sebagai aparat penegak hukum independen, sehingga pembatasan kewenangan oleh instansi lain dinilai tidak tepat.

Salah satu poin kritis yang diangkat Prof. Hufron adalah hak imunitas advokat. Ia menjelaskan, advokat berhak tidak dituntut secara perdata atau pidana selama bertindak sesuai etika profesi. “Pengujian etika harus dilakukan oleh Dewan Kehormatan Advokat, bukan aparat penegak hukum lain,” tegasnya. Ia juga menolak wacana pasal obstruction of justice (penghalangan proses hukum) yang bisa menjerat advokat saat mendampingi klien. “Ini bagian dari tugas advokat. Jika dijadikan alat kriminalisasi, independensi profesi akan terancam,” paparnya.

Prof. Hufron juga mendorong perluasan peran advokat dalam sistem peradilan. “Advokat seharusnya tidak hanya mendampingi tersangka atau terdakwa, tetapi juga saksi dan korban,” ujarnya. Menurutnya, hal ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang membutuhkan pendampingan hukum menyeluruh. Ia menekankan, pembatasan kewenangan advokat hanya akan melemahkan posisi klien dalam proses hukum.

Masalah lain yang diangkat adalah pengawasan berlebihan terhadap advokat oleh aparat penegak hukum lain. “Tidak tepat jika advokat diawasi tanpa mendengar pembelaannya. Ini bertentangan dengan asas kepercayaan dan kerahasiaan klien,” kritik Prof. Hufron. Ia menegaskan, advokat dan penegak hukum lain harus bekerja setara, bukan saling membatasi. “RUU KUHAP harus melindungi kewenangan advokat, bukan justru mempersulitnya,” tandasnya.

Diskusi ini menyoroti urgensi revisi RUU KUHAP untuk memastikan peran strategis advokat tidak tergerus. Prof. Dr. Hufron menegaskan, pengaturan kewenangan advokat harus jelas dan tidak multitafsir agar tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang. Dengan begitu, kemandirian profesi advokat benar-benar dapat menjadi pilar penegakan hukum di Indonesia.

  • Dipublikasi Pada 5 Juli 2025
  • Baru Saja di Update Pada Juli 5, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow