Infosurabaya.com – Proses pembebasan lahan pembangunan taman-pelangi/” title=”Flyover Taman Pelangi”>Flyover Taman Pelangi kembali bergerak. surabaya/” title=”pemkot surabaya”>Pemkot Surabaya mencairkan uang ganti rugi untuk enam persil yang sudah tuntas proses hukumnya dengan total nilai Rp 16 miliar.
Kabid Pengadaan Tanah DPRKPP Surabaya, Farhan Sanjaya, menyampaikan pencairan tersebut dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Surabaya. “Enam persil sudah clear dan bisa dicairkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (12/12/2025).
Sejak pembebasan lahan dimulai pada 2024, masih tersisa 16 persil yang bermasalah. Farhan menjelaskan bahwa kini tinggal 10 persil lagi senilai total Rp 41 miliar yang belum bisa dibayarkan karena sengketa, gugatan, atau persoalan kepemilikan antarpihak. Seluruh nilai ganti rugi itu telah dititipkan pemerintah ke surabaya/” title=”PN Surabaya”>PN Surabaya.
Menurutnya, warga yang berhak tetap bisa mencairkan ganti rugi melalui pengadilan selama objek lahan dipastikan bebas dari sengketa. “Surat pengantar pencairan bisa diberikan kalau status lahannya sudah bersih,” jelasnya.
Saat ini, proses konsinyasi memasuki tahap aanmaning atau peringatan resmi dari pengadilan sebelum eksekusi dilakukan. Pemkot masih menunggu jadwal eksekusi dari surabaya/” title=”PN Surabaya”>PN Surabaya.
Farhan menegaskan, konsinyasi menjadi langkah penting agar proyek flyover tidak kembali mandek akibat perselisihan kepemilikan. Ia berharap sisa persil dapat segera terselesaikan agar pembangunan bisa melaju tanpa hambatan.
Pembebasan lahan menjadi syarat utama karena konstruksi taman-pelangi/” title=”Flyover Taman Pelangi”>Flyover Taman Pelangi ditargetkan mulai berjalan pada 2026. Proyek ini diprioritaskan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Ahmad Yani–Jemur Andayani sekaligus menghilangkan potensi bahaya di perlintasan sebidang kereta api.
surabaya/” title=”pemkot surabaya”>Pemkot Surabaya menganggarkan sekitar Rp 81 miliar untuk pembebasan 29 persil. Hingga pertengahan 2025, sebanyak 13 persil telah dibebaskan dengan anggaran Rp 24 miliar. Sisanya—senilai sekitar Rp 57 miliar—dialokasikan untuk 16 persil milik 10 orang berbeda.
Selain lahan, APBD 2026 juga menyiapkan dana sekitar Rp 50 miliar untuk tahap awal pembangunan, termasuk tiang pancang, pondasi, dan pile cap. Mayoritas anggaran konstruksi akan disokong pemerintah pusat, dengan perkiraan total biaya mencapai Rp 355 miliar untuk flyover sepanjang 400 meter dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Jemur Andayani.
Wali surabaya/” title=”Kota Surabaya”>Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan urgensi proyek tersebut. Pembangunan flyover di jalur nasional itu dinilai penting untuk memecah kemacetan Surabaya–Sidoarjo dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan dari risiko perlintasan sebidang. ((Red))
- Dipublikasi Pada 12 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 12, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
