Infosurabaya I Surabaya – Puluhan warga dari Kecamatan Balesari, Kabupaten Malang, berbondong-bondong mendatangi Polda Jawa Timur pada Rabu (24/9/2025) untuk melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang merugikan para warga tersebut.
Didampingi oleh firma hukum Masbuhin and Partners, warga melaporkan adanya penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ganda di atas lahan perkebunan tebu yang telah mereka kuasai selama puluhan tahun.
Menurut Masbuhin, advokat senior yang mendampingi warga, kasus ini bermula ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menerbitkan SHM atas nama pihak lain di atas lahan yang telah bersertifikat milik warga sejak tahun 1994.
Padahal, warga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. “Kami menduga ada praktik mafia tanah yang menggunakan cara-cara ilegal untuk merebut atau mengklaim tanah milik warga,” ujar Masbuhin kepada wartawan di Mapolda Jatim.
Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan diduga dengan memalsukan dokumen untuk proses sertifikasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan berkolusi dengan oknum aparat atau pejabat terkait.
Baca Juga : Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes Sambut HUT Lalu Lintas ke-70
Masbuhin menjelaskan, saat ini ada sekitar 20 warga dengan total luas lahan sekitar 15 hektar yang telah melapor. Namun, ia menduga masih ada sekitar 30 warga lagi yang menjadi korban mafia tanah ini.
Salah satu contoh kasus yang dilaporkan adalah lahan milik Tarimin seluas 4.630 m2 yang telah dikuasai sejak tahun 1993 dengan SHM No. 603. Namun, pada 31 Juli 2024, BPN Kabupaten Malang menerbitkan SHM baru No. 01049 atas nama MSE dengan menggabungkan luas tanah milik tiga warga, termasuk Tarimin.
“Contoh lainnya adalah tanah SHM No. 173 atas nama Soekari Poerwanto yang telah dijual kepada Sri Rahayu pada tahun 2013. Namun, pada tahun 2024, terbit SHM baru No. 02148 atas nama MDZ di atas tanah tersebut,” terangnya.
Masbuhin berharap, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dapat segera membongkar kasus mafia tanah ini dan menyeret semua pihak yang terlibat, termasuk dalang, penyuruh, pelaku, pembantu, dan pendana.
Laporan polisi para warga terdaftar dengan Nomor: LP/B/1197/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Kendati demikian, saat ini para penyidik Polda Jatim telah mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 25 September 2025
- Baru Saja di Update Pada September 25, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
