Paguyuban jukir surabaya menolak rencana parkir digital yang akan diterapkan Kota Surabaya. (Foto: Istimewa/bs)
Infosurabaya.com – Rencana Pemerintah surabaya/” title=”Kota Surabaya”>Kota Surabaya menerapkan sistem parkir digital pada 2026 mendapat respons dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS). Para jukir meminta Pemkot memperjelas skema aturan dan pembagian pendapatan agar kebijakan tersebut tidak merugikan pekerja parkir, khususnya di tepi jalan umum.
Wakil Ketua PJS, Feri Fadli, menegaskan bahwa parkir di halaman tempat usaha dan parkir di tepi jalan umum memiliki dasar hukum yang berbeda. Parkir di tepi jalan umum masuk kategori retribusi daerah, sementara parkir di halaman usaha dikenakan pajak parkir.
“Kalau di halaman tempat usaha itu pajak parkir, haknya ada di pemilik lahan. Pemerintah hanya mengamankan pajak 10 persen,” kata Feri, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, PJS tidak mempersoalkan penerapan parkir digital di halaman tempat usaha karena merupakan hak pengelola usaha. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua lokasi memungkinkan pemasangan perangkat parkir digital, terutama usaha kecil dengan lahan terbatas atau berada di ruas jalan padat.
Berbeda halnya dengan parkir di tepi jalan umum. Feri menilai penerapan parkir digital di area tersebut masih memerlukan pembahasan panjang, terutama terkait skema bagi hasil antara Pemkot dan jukir. Saat ini, pembagian retribusi dinilai tidak adil bagi jukir yang berada di lapangan.
“Bagi hasilnya 80 persen ke pemerintah, jukir hanya 20 persen. Kalau mau digital, Perdanya harus dibenahi dulu,” ujarnya.
Selain itu, PJS juga meminta kejelasan soal status penghasilan jukir jika sistem parkir diubah menjadi berbasis gaji. Feri menyoroti keberadaan jukir pembantu yang selama ini juga tercatat resmi di Dinas Perhubungan.
“Kalau sistem gaji, siapa yang digaji? Jukir pembantu juga punya KTA Dishub. Kalau yang digaji hanya jukir utama, PJS jelas menolak,” tegasnya.
Feri berharap Wali surabaya/” title=”Kota Surabaya”>Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka ruang dialog dengan para jukir sebelum kebijakan parkir digital diterapkan secara luas, agar tidak menimbulkan polemik dan konflik di lapangan.
Sebelumnya, Wali surabaya/” title=”Kota Surabaya”>Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan akan mewajibkan penggunaan parkir digital di tempat usaha mulai tahun depan. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi pendapatan parkir dan mengurangi konflik pengelolaan lahan parkir.
“Parkir digital ini untuk transparansi. Pendapatan langsung tercatat, tidak lagi menimbulkan rebutan atau perselisihan,” ujar Eri.
Pemkot berencana menerapkan dua model parkir digital, yakni menggunakan palang parkir atau sistem non-tunai berbasis pembayaran elektronik. Untuk usaha baru, penerapan parkir digital akan bersifat wajib, sementara usaha lama diminta menyesuaikan secara bertahap. ((Red))
- Dipublikasi Pada 18 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 18, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
