Surabaya (( Info Surabaya)) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang residivis narkoba berinisial SR (58) ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu. Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SR dalam peredaran narkotika golongan I.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adek Agus Putrawan SH MH, menjelaskan bahwa SR bukanlah kali pertama terlibat dalam kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun pada tahun 2011 karena kasus serupa. Namun, meskipun sudah menjalani hukuman, SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis shabu setelah bebas pada 2014.
Selain SR, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain, yakni NR, BP, dan AF, yang diduga sebagai pembeli dan pengguna narkotika. Ketiganya diketahui memperoleh shabu dari SR secara patungan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, skrop dari sedotan, telepon genggam, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh SR.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine, yang terindikasi dari tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak. NR, BP, dan AF sebelumnya mengonsumsi shabu bersama di sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen Surabaya pada Kamis malam, 22 Januari 2026.
“SR telah menerima pasokan shabu dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang,” terang AKP Putrawan. “Shabu tersebut dipaketkan ulang oleh SR dalam jumlah kecil dan dijual kepada para pembeli.”
SR memanfaatkan sepeda motor pribadinya untuk menyimpan dan mendistribusikan narkoba tersebut. Setiap kali ada pembeli, ia mengambil paket shabu dari jok motornya untuk dipasarkan.
Penangkapan ini berhasil memutus jaringan peredaran shabu yang cukup rapi, yang sebelumnya berlangsung sejak Desember 2025. Terhadap keempat tersangka, polisi telah menjerat mereka dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, terutama bagi SR yang diduga sebagai bandar dengan barang bukti melebihi lima gram.
Continue Reading
- Dipublikasi Pada 27 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 27, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
