Quantcast

Residivis Penggelapan Kembali Berulah, Gasak Motor di Surabaya dan Gresik

Aksi pelaku yang mencuri motor terekam CCTV salah satu rumah makan.

Infosurabaya I Surabaya– Wabi Wijaksono (32), seorang residivis kasus penggelapan, kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pria asal Probolinggo yang tinggal di Gresik ini, telah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Surabaya dan Gresik.

Penangkapan Wabi dilakukan pada Kamis, (6/11/2025), di depan sebuah restoran di Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Sandi Putra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Rehawati (25), warga Jombang, yang kehilangan motornya di restoran Bebek Cabbhi pada Rabu (29/10/2025).

“Aksi pelaku terekam CCTV di parkiran restoran. Berbekal rekaman tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Sandi, pada Rabu, (12/11/2025).

Baca Juga : Polisi Selidiki Kasus Curanmor Berujung Terbakarnya Pelaku di Gubeng

Modus operandi Wabi adalah mencari motor yang kuncinya masih tergantung. Saat korban lengah dan situasi sepi, ia langsung membawa kabur motor tersebut. Korban sempat mengejar sambil berteriak maling, namun pelaku berhasil melarikan diri.
O
Dari hasil penyidikan, diketahui Wabi telah beraksi sebanyak empat kali, yaitu dua kali di Lakarsantri, satu kali di Wonokromo, dan satu kali di Gresik. Sasarannya adalah motor matic yang kemudian dijual kepada seorang penadah di Madura dengan harga antara Rp3 juta hingga Rp4,5 juta. Transaksi dilakukan di sekitar Jembatan Suramadu.

Wabi diketahui merupakan seorang residivis kasus penggelapan uang sebesar Rp300 juta di Sidoarjo. Sebelumnya, ia bekerja sebagai satpam di sebuah bank swasta, namun dipecat dan dipenjara karena kasus tersebut.

“Yang bersangkutan ini merupakan seorang residivis penggelapan uang Rp300 juta di Sidoarjo. Sebelumnya, (pekerjaan tersangka) satpam salah satu bank,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, Wabi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Kini, ia harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 12 November 2025
  • Baru Saja di Update Pada November 12, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow