Infosurabaya I Surabaya – Komisi VIII DPR RI optimis revisi Undang-Undang (UU) Haji akan rampung pada Agustus 2025. Hal ini disampaikan Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, usai meninjau Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jumat (25/7/2025).
“Revisi UU ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan pelayanan ibadah haji bagi ratusan ribu jamaah Indonesia, serta membuka peluang pembentukan Kementerian Haji,” ucapnya.
Singgih menjelaskan, revisi UU Haji saat ini telah memasuki tahap finalisasi. Setelah disahkan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan segera menerbitkan aturan turunannya.
Kunjungan kerja ke Asrama Haji Sukolilo juga menghasilkan berbagai masukan penting, terutama terkait renovasi dan penambahan gedung mengingat sebagian bangunan telah berusia hampir 50 tahun. “Perbaikan infrastruktur dan fasilitas asrama akan dijajaki bersama BPKH,” imbuhnya.
Baca Juga : Komisi VI DPR RI Dukung Penambahan Anggaran dan Porsi Pemanfaatan PNBP Bagi KPPU
Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Hilman Latif, menyatakan kesiapan Kementerian Agama menunggu keputusan revisi UU Haji dari Komisi VIII DPR RI. “Koordinasi intensif dengan Badan Pengelola Haji (BP Haji) tengah dilakukan untuk mempersiapkan transisi pengelolaan ibadah haji dari Kementerian Agama ke BP Haji,” tuturnya.
Revisi UU Haji ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Dengan target penyelesaian pada Agustus 2025, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang akan lebih efisien dan memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jamaah.
Komitmen ini terlihat jelas dari kunjungan Komisi VIII DPR RI ke Asrama Haji Sukolilo, yang menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh(Kdm)
- Dipublikasi Pada 26 Juli 2025
- Baru Saja di Update Pada Juli 26, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
