Surabaya (( Info Surabaya) ) – Warga Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, bernama Dimas menyatakan akan melaporkan dugaan pembobolan rombong miliknya yang berada di lahan tengah jalan raya belakang Pos Polisi Lalu Lintas Sukomanunggal, Jalan Patimura. Ia juga menilai aparat setempat seakan membiarkan rombong tersebut digunakan pihak lain untuk berjualan.
Dimas mengungkapkan, rombong tersebut merupakan milik pribadinya yang dibangun menggunakan biaya sendiri. Setelah sebelumnya ia diminta secara pribadi untuk tidak berjualan di lokasi tersebut, rombong itu ia tinggalkan dalam kondisi terkunci.melalui keterangannya kamis 1 januari 2026
Namun belakangan, Dimas mengaku mendapati rombong miliknya digunakan pihak lain untuk berjualan, meski dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan. Kondisi itu membuatnya menduga telah terjadi pembobolan.
“Rombong saya terkunci, tapi bisa dipakai orang lain. Yang membuat saya heran, aktivitas itu seperti dibiarkan saja,” ujar Dimas.
Ia menuturkan, pada masa Kapolsek Sukomanunggal dijabat Zainur Rofiq, dirinya diminta menghentikan aktivitas berdagang karena lokasi tersebut disebut sebagai area taman dan ruang terbuka publik. Arahan tersebut ia patuhi meski berdampak langsung pada penghasilannya.
Namun, pada masa Kapolsek Sukomanunggal saat ini, Akhyar, Dimas mengaku melihat adanya aktivitas berjualan di lokasi yang sama. Bahkan, saat dikonfirmasi, Kapolsek Akhyar menyatakan mengizinkan aktivitas berjualan di area tersebut.
Situasi ini membuat Dimas menilai ada ketidaktegasan penanganan di lapangan, terlebih rombong miliknya yang diduga dibobol tersebut digunakan tanpa izin dan tetap beroperasi.
“Ini bukan cuma soal boleh atau tidak boleh jualan, tapi soal rombong saya yang dipakai tanpa izin. Kalau memang ada pelanggaran, seharusnya ada tindakan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Sukomanunggal, Dwi Anggara, saat dikonfirmasi mengaku terkejut dengan adanya aktivitas berjualan di lokasi tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal area itu tidak diperbolehkan untuk berdagang karena berstatus taman dan ruang terbuka publik. Pihak kecamatan, kata dia, akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dimas memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pembobolan rombong miliknya agar persoalan tersebut terang benderang. Ia juga berharap ada ketegasan aparat dan kejelasan kebijakan, agar warga tidak merasa dirugikan.
“Saya hanya ingin kejelasan dan keadilan. Rombong saya jangan dipakai tanpa izin, dan aturannya harus ditegakkan,” pungkas Dimas.
Continue Reading
- Dipublikasi Pada 1 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 1, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
