Infosurabaya I Surabaya – Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Jawa Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Wonokromo dan beberapa ritel modern di Kota Surabaya, untuk memantau harga beras. Rabu (22/10/2025).
Dari hasil sidak, tim satgas menemukan bahwa harga beras medium dan premium di pasar tradisional dan ritel modern masih dijual di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami telah melakukan inspeksi terkait harga beras di Superindo Surabaya, dan terpantau bahwa semua harga, baik medium maupun premium, berada di bawah HET,” ujar Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andriko Noto Susanto.
Baca Juga : Lima Startup Mahasiswa UC, dan UC Ventures Raih Penghargaan Nasional AIBI Award 2025
Andriko menambahkan, bahwa sesuai arahan Menteri Pertanian atau Kepala Bapanas, HET beras medium dan premium harus dipatuhi oleh semua pihak. Pemerintah akan menindak tegas jika ada yang melanggar ketentuan ini, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk zona 1, HET beras medium adalah Rp 13.500, sedangkan beras SPHP Bulog dijual dengan harga Rp 12.500, dan beras premium Rp 14.900. Andriko mencontohkan, beras premium kemasan 5 kilogram seharusnya dijual dengan harga Rp 74.500, namun di beberapa tempat ditemukan dijual dengan harga Rp 74.400 atau Rp 74.500.
Pemerintah juga memastikan ketersediaan stok beras nasional menjelang Natal dan Tahun Baru aman. Bulog memiliki cadangan beras SPHP yang siap digelontorkan ke masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras untuk 18,2 juta penerima di seluruh Indonesia pada bulan Oktober dan November.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing, menyatakan bahwa satuan tugas pengendali harga beras telah dibentuk di bawah pimpinan Kabareskrim dan melibatkan berbagai instansi terkait. Pihaknya akan terus melakukan monitoring dan pengawasan harga beras di lapangan.
Kombes Roy mengimbau para distributor untuk mematuhi HET yang telah ditetapkan dan tidak menjual beras melebihi harga tersebut. Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menangani beberapa kasus terkait pengawasan harga beras.
“Kita akan laksanakan terus sampai betul-betul harga di wilayah atau harga di pasaran stabil ini yang menjadi penekanan kita,” tegasnya.
Pihaknya meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan adanya distributor nakal yang menjual beras dengan harga atau mutu yang tidak sesuai. Satgas akan terus melakukan pengawasan hingga harga beras di pasaran stabil.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 23 Oktober 2025
- Baru Saja di Update Pada Oktober 23, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
