Infosurabaya.com – Kantor Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah surabaya/” title=”Kota Surabaya”>Kota Surabaya menerima puluhan aduan masyarakat sejak mulai beroperasi pada Senin (5/1/2026). Dari seluruh laporan yang masuk, delapan kasus dikategorikan sebagai premanisme.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya Tundjung Iswandaru mengatakan, jumlah aduan terus bertambah dari hari ke hari sejak kantor Satgas dibuka.
“Laporannya cukup banyak. Dari yang masuk, sekitar delapan dikategorikan sebagai premanisme,” ujar Tundjung, Rabu (14/1/2026).
Selain premanisme, aduan lain didominasi persoalan pertanahan, mulai dari dugaan mafia tanah, sengketa lahan, hingga penipuan terkait jual beli tanah.
Salah satu bentuk premanisme yang dilaporkan warga adalah pungutan liar (pungli). Tundjung menyebut kasus tersebut sudah ditangani pada tahap awal melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
“Ada laporan pungli di kawasan berbayar. Itu langsung ditangani Satpol PP bersama kecamatan setempat agar cepat selesai,” jelasnya.
Setiap laporan yang masuk, lanjut Tundjung, langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas aparat, termasuk Satpol PP, kecamatan, hingga kepolisian sektor (Polsek) setempat. Ia memastikan respons Satgas dilakukan secara cepat sesuai prosedur.
Sementara untuk aduan terkait pertanahan, penanganan dilakukan bersama perangkat daerah terkait, salah satunya Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra). Pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mayoritas pelapor datang langsung ke Kantor Satgas di Jalan Sedap Malam. Meski sebagian besar merupakan warga Surabaya, Tundjung mengakui ada laporan dengan objek perkara di luar wilayah Surabaya.
“Kalau objeknya di luar Surabaya, tentu kami tolak karena bukan kewenangan Satgas,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satgas telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam menerima dan memverifikasi setiap aduan. Laporan yang belum memenuhi syarat akan dikembalikan untuk dilengkapi.
Sebagai informasi, surabaya/” title=”pemkot surabaya”>Pemkot Surabaya resmi membentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah pada Senin (5/1/2026). Satgas ini melibatkan unsur lintas instansi, mulai dari Pemkot Surabaya, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.
Kantor Satgas beroperasi setiap hari kerja pukul 07.30–16.00 WIB. Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui hotline 0817-0013-010 atau Call Center 112. ((Red))
- Dipublikasi Pada 14 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 14, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
