Puluhan stand pedagang Pasar Bendul Merisi Surabaya disegel (dok. Hum/PDPS)
Infosurabaya.com – Perusahan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya menindak tegas penyalahgunaan fungsi stand di Pasar Bendul Merisi. Sebanyak 53 stand yang berubah menjadi tempat hunian resmi dikosongkan dan disegel pada Jumat (21/11/2025).
“Fungsi stand atau kios akan dikembalikan sebagai stan, bukan tempat hunian,” kata Direktur Utama, PD Pasar Surya, Agus Priyo, Minggu (23/11/2025).
Menurut Agus, perubahan fungsi stand menjadi tempat tinggal terjadi pasca kebakaran Pasar Bendul Merisi beberapa tahun lalu. Sebagian stand bahkan disulap menjadi kamar kos.
Atas kondisi tersebut, PD Pasar Surya mengambil langkah pengosongan dan penyegelan. Total 53 hunian yang berada di dalam area pasar ikut ditertibkan.
“Tentunya, kami sudah melakukan sosialisasi terlebih dulu. Kami memberikan waktu agar tempat hunian dikosongkan terlebih dulu, supaya barang-barang dikemasi. Setelah itu baru kami action melakukan penyegelan,” ujarnya.
Sosialisasi dilakukan pada 17 November 2025, baik melalui pertemuan langsung maupun pemasangan surat pemberitahuan. Penghuni stand diberikan batas waktu hingga 20 November 2025 untuk mengosongkan tempat tinggal mereka.
Pada 21 November 2025, penertiban dijalankan dengan dukungan Satpol PP, pihak kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri. Semua stand yang disegel sudah terlebih dahulu dikosongkan oleh penghuni.
“Alhamdulillah, semua berjalan tertib dan lancar. Seluruh stand yang disegel sudah dikosongkan terlebih dulu oleh penghuninya,” kata Agus.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin berdagang di pasar-pasar di bawah PD Pasar Surya agar menghubungi bagian pemasaran.
“Kalau untuk jualan ya jualan, sesuai izinnya. Tidak boleh dialihkan fungsinya sebagai hunian,” ujarnya.
Agus menambahkan penertiban ini juga menjadi bahan evaluasi internal untuk meningkatkan pengawasan kepada pedagang, termasuk mencegah stand digunakan sebagai tempat menumpuk barang bekas.
“Semoga penertiban ini membuat masyarakat sekitar menjadi lebih nyaman ke depannya,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pedagang, Gianto Sulistyono, menegaskan penertiban tidak hanya menyasar stand hunian namun juga yang berubah fungsi menjadi tempat rombeng.
“Namun dari pedagang rombeng minta perpanjangan waktu untuk membersihkan barang dagangannya,” katanya.
Gianto menyebut perpanjangan waktu diberikan sesuai permintaan pedagang. “Namun jika pada hari H-nya belum dibersihkan, kami akan turun lagi melakukan penertiban,” pungkasnya. (BS/Yan)
- Dipublikasi Pada 23 November 2025
- Baru Saja di Update Pada November 23, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
