Quantcast

Surabaya Perketat Standar Keselamatan Wisata Selama Nataru

Infosurabaya.com – Pengamanan wisata saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi salah satu fokus Kota Surabaya untuk memberikan rasa aman serta toleransi pada warga maupun wisatawan. Wali Kota Eri Cahyadi meminta pengelola wisata untuk memperketat standar keselamatan selama masa libur Nataru.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, seluruh pelaku usaha pariwisata wajib menerapkan standar Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh destinasi wisata, mulai dari akomodasi, usaha makan dan minum, hingga penyelenggara kegiatan wisata.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan menerapkan standar usaha pariwisata berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021. Pengelola juga diminta aktif melakukan perencanaan mitigasi bencana, terutama di lokasi wisata yang memiliki aktivitas berisiko tinggi.

“Pengecekan kesiapan pengelola, penyedia aktivitas wisata, serta standar operasional prosedur harus dilakukan, terutama untuk kegiatan berisiko seperti outbound, jembatan gantung, arung jeram, hingga pendakian,” ujar Eri dalam keterangannya, Rabu (17/12/2025).

Aa juga mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri Pariwisata, yang mengatur penguatan pengamanan dan pelayanan wisata di seluruh daerah.

Dalam SE tersebut, Eri juga mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan petugas layanan wisata, termasuk petugas informasi, pemandu wisata, petugas keamanan, hingga Badan Penyelamat Wisata Air (Balawista). Pelaku usaha diminta memantau perkembangan cuaca serta memperhatikan peringatan dini dari BMKG terkait potensi bencana alam.

Selain faktor cuaca, perawatan fasilitas menjadi perhatian utama. Pengelola diwajibkan melakukan pengecekan berkala terhadap keamanan dan kelaikan wahana, serta memastikan jumlah pengunjung tidak melebihi kapasitas maksimal demi keselamatan bersama.

Pemkot Surabaya menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengelola juga diminta menata parkir pengunjung dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk mencegah kemacetan.

Dalam kondisi darurat, masyarakat diimbau segera menghubungi pos polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112, yang beroperasi selama 24 jam.

Dengan penguatan pengamanan ini, Pemkot Surabaya berharap libur Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi warga maupun wisatawan. ((Red))

  • Dipublikasi Pada 17 Desember 2025
  • Baru Saja di Update Pada Desember 17, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow