Hukrim 24 Desember 2024 Nyambi Jualan Sabu, Tukang Ojek Online di Surabaya Diadili SURABAYA | Yosia Christie Sefaca, didakwa menjadi perantara narkotika berbahaya jenis sabu-sabu. Terdakwa yang bekerja sebagai tukang ojek online itu