Quantcast

Tak Sesuai Izin Tinggal, WNA Asal AS Dideportasi

Infosurabaya.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JLK (57) setelah ditemukan melanggar ketentuan izin tinggal selama berada di Jawa Timur. Deportasi dilakukan pada Jumat (19/12/2025), menyusul hasil pengawasan keimigrasian di wilayah Tulungagung.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan JLK masuk ke Indonesia sejak Maret 2025 dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar, untuk belajar agama Islam di sebuah pondok pesantren di Tulungagung.

Namun, hasil pengawasan menunjukkan aktivitas JLK tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Berdasarkan pengawasan kami, kegiatan yang dilakukan JLK selama berada di Indonesia tidak sejalan dengan izin tinggal sebagai pelajar,” ujar Rini dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Rini menjelaskan, JLK tidak menjalankan aktivitas belajar sebagaimana tercantum dalam izin tinggalnya. Dalam praktiknya, yang bersangkutan lebih banyak tinggal di hotel dan melakukan kegiatan di luar ketentuan izin keimigrasian.

Selain pelanggaran izin tinggal, aktivitas JLK juga menimbulkan pengaduan dan keresahan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya. Hal tersebut menjadi bagian dari pertimbangan Imigrasi dalam mengambil tindakan administratif.

“Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan, serta dampaknya terhadap ketertiban umum,” kata Rini.

Padahal, ITAS yang dimiliki JLK tercatat masih berlaku hingga 2027. Meski demikian, Imigrasi menilai pelanggaran yang dilakukan bersifat substansial karena tidak menjalankan tujuan utama pemberian izin tinggal.

Atas dasar itu, Kantor Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Rini menegaskan, tindakan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan untuk menjaga ketertiban di masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara asing wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, menjalankan aktivitas sesuai izin yang diberikan, serta menghormati norma dan nilai sosial yang berlaku di Indonesia. ((Red))

  • Dipublikasi Pada 22 Desember 2025
  • Baru Saja di Update Pada Desember 22, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow