infoSurabaya | Surabaya-Penasihat hukum sekaligus lawyer senior Surabaya, Dr. Sahlan Azwar SH MH, menyatakan akan mengajukan praperadilan terhadap Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim III WT. Langkah ini diambil setelah dirinya menerima tilang pada Jumat (8/8/2025) sore di exit Tol Warugunung, Surabaya.
Peristiwa bermula ketika mobil Toyota Vellfire dengan nomor polisi S 414 WT, yang dikemudikan sopir Dr. Sahlan, diberhentikan oleh anggota PJR karena STNK lima tahunan telah habis masa berlakunya.
“STNK 5 tahun memang mati sehingga di exit tol ditilang dan kami tetap kooperatif jika diambil mobil silakan. Dan ternyata ada aplikasi untuk membaca nopol dan ini sangat saya apresiasi, mungkin ini cara kepolisian untuk menekan curanmor,” ujar Dr. Sahlan, Sabtu (9/8/2025).
Meski mengapresiasi teknologi baru kepolisian untuk memindai nomor polisi secara otomatis, Dr. Sahlan menegaskan bahwa dirinya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hak-hak dalam UU Lalu Lintas.
Dalam pernyataannya, Dr. Sahlan mengungkapkan kekhawatiran terhadap prosedur penyitaan kendaraan oleh aparat.
“Setelah unit ditahan, lantas ke mana unit ini ditempatkan? Jangan sampai tempat yang digunakan tidak SOP, tidak layak, dan unit tidak terawat bahkan justru rusak,” tegasnya.
Ia menilai, penyitaan tanpa fasilitas penyimpanan memadai berpotensi merugikan pemilik kendaraan. Menurutnya, kendaraan sitaan adalah hasil kerja keras masyarakat, sehingga wajib dijaga kondisinya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya langkah proaktif dari kepolisian untuk menghubungi pemilik kendaraan sitaan.
“Lantas itu kan punya link dan tahu alamat pembeli di mana. Kenapa tidak menjemput bola? Hubungi pemilik lewat nomor telepon atau alamat yang ada di KTP. Jangan menunggu mereka datang. Banyak motor sitaan yang akhirnya rusak karena dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Dr. Sahlan menegaskan bahwa ia akan mengajukan praperadilan terhadap tilang tersebut, seraya mengingatkan agar kritik dari masyarakat tidak dibalas dengan sikap antipati apalagi kriminalisasi.
“Polisi tetap dengan haknya melakukan tilang dan menyita, namun kami masyarakat juga punya hak. Jangan sampai kepolisian ini menilai masyarakat yang menjalankan haknya dibilang provokasi kepada lembaga negara. Jangan hanya menyita barang orang, tapi nanti digelapkan kembali. Banyak sekali yang kita dengar, ranmor sitaan malah digadaikan atau dijual. Ini berbahaya. Harapan kita, ini jadi momen pembenahan bagi kepolisian,” ujarnya.
Dr. Sahlan juga menceritakan kejanggalan yang terjadi usai penilangan. Mobilnya sempat disita pada pukul 16.30 Wib, namun satu jam kemudian dikembalikan oleh petugas.
“Saat itu saya tanya kepada anggota lantas kenapa mobil saya tidak jadi disita? Disitu anggota mengatakan bahwa diminta komandannya untuk mengembalikan mobil saya,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Dr. Sahlan berharap agar prosedur tilang dan penanganan barang bukti diperbaiki secara menyeluruh.
“Jangan sampai setelah diambil barangnya, masyarakat tidak tahu nasibnya. Yang lebih penting, jangan sampai barang sitaan diselewengkan. Mobil atau motor sitaan itu tetap milik masyarakat, dan harus dirawat,” pungkasnya.(bro)
- Dipublikasi Pada 10 Agustus 2025
- Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
