Quantcast

Ternyata Bekas Rumah Dinas Kapolwil 1959, Kantor Madas di Jalan Raya Darmo Disegel Polisi – Kabar Surabaya

SURABAYA (( Info Surabaya)) – Kantor Madas yang berlokasi di Jalan Raya Darmo, Surabaya, resmi disegel kepolisian. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru bahwa bangunan tersebut memiliki nilai historis sebagai bekas rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959.

Kasat Reskrim surabaya/” title=”Polrestabes Surabaya”>Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan, berdasarkan penelusuran dokumen dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya, rumah tersebut pernah ditempati Komisaris Polisi Sugiarto saat menjabat Kapolwil Surabaya.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan fakta bahwa secara historis bangunan itu adalah rumah dinas Kapolwil Surabaya tahun 1959. Pemkot Surabaya juga telah membenarkan status tersebut,” ujar Edy, Kamis (15/1).

Meski demikian, hingga kini status kepemilikan bangunan masih belum jelas. Berdasarkan data Eigendom Verponding—bukti kepemilikan tanah era kolonial Belanda—objek tersebut masih tercatat atas nama warga negara Belanda.

“Sampai sekarang, dalam data eigendom masih atas nama orang Belanda. Namun, banyak pihak mengklaim sebagai pemilik atau ahli waris. Semua akan kami panggil untuk dimintai keterangan dan menunjukkan dasar klaim masing-masing,” jelasnya.

Penyegelan dilakukan menyusul adanya tiga laporan polisi terkait dugaan praktik mafia tanah, pemalsuan dokumen, serta perusakan properti. Untuk kepentingan penyidikan, bangunan tersebut kini sepenuhnya berada dalam penguasaan kepolisian.

“Tidak boleh ada pihak lain yang masuk ke lokasi karena sudah kami kuasai untuk penyidikan. Kami mendalami dugaan penggunaan dokumen palsu dan tindakan masuk pekarangan orang lain dengan cara merusak,” tegas Edy.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti memalsukan dokumen atau menghambat proses penyidikan.

“Jika alat bukti menguat, kami akan proses secara hukum. Termasuk pihak yang menghalangi penyidikan,” tambahnya.

Saat ini, lokasi bekas rumah dinas tersebut dijaga ketat aparat kepolisian. Garis polisi telah dipasang guna mencegah konflik antar pihak yang bersengketa maupun potensi penyerobotan ulang, hingga ada kepastian hukum atas status kepemilikan bangunan tersebut.

Continue Reading

  • Dipublikasi Pada 15 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 15, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow