Quantcast

Tersangka Pencabulan Ajukan Penangguhan Penahanan: Alasan Keperluan Murid dan Keluarga

Infosurabaya.com – GHW (45), warga Menganti Gresik yang juga menjabat sebagai Ketua INKAI Karate-Do Cabang Surabaya, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Mochamad Aulia Suryohadi, ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu anak didiknya.

Permohonan dengan nomor 01/P.P.Pidana/2026/Sby tertanggal 7 Januari 2026 telah diterima dan diajukan kepada Kapolrestabes Surabaya serta Kajari Surabaya. Tindak pidana yang disangkakan dirujuk pada Pasal 473 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerkosaan, dengan dasar hukum permohonan dari Pasal 31 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Bahwa klien kami mempunyai kedua orang tua yang sudah tua dan menjadi tulang punggung terhadap orang tuanya dan anaknya masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah.” ujar Aulia dalam surat permohonannya, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: Sepekan Dibuka, Satgas Premanisme Surabaya Terima Puluhan Aduan

Dalam surat permohonan tersebut, Aulia menyampaikan bahwa kliennya merupakan tulang punggung keluarga, dengan kedua orang tua yang sudah lanjut usia dan anak yang masih membutuhkan kasih sayang ayah. Selain itu, sebagai seorang guru, tersangka dianggap memiliki tanggung jawab terhadap murid-muridnya yang akan terpengaruh jika ia tidak ada di sekitar.

Sebagai jaminan, kuasa hukum beserta keluarga tersangka meliputi kakak kandung dan kedua orang tua memastikan bahwa GHW tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melakukan tindak pidana lagi. Mereka juga menjamin bahwa tersangka akan menyambut pemeriksaan dengan baik, siap hadir kapan saja diperlukan tanpa mempersulit proses hukum yang sedang berjalan.

“Bahwa ada jaminan saya selaku kuasa hukum dari tersangka dan pihak keluarga yaitu kakak kandung dan kedua orang tuanya atau klien kami yang menjamin bahwa klien kami tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan tindak pidana lagi,” tambahnya.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 14 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 14, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow