Quantcast

Tim Gabungan Tangkap DPO Terpidana Mila Indriani Notobowo di Bali

Infosurabaya.com – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan buronan kasus ‘Fraud’ dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Mila Indriani Notowibowo pada hari Selasa (13/1) lalu sekitar pukul 21.00 WITA.

Penangkapan dilakukan di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, SH., MH. mengatakan, dalam operasi yang berjalan lancar, tim mendapatkan bantuan dari kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat.

“Mila Indriani Notowibowo terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana penggelapan kredit fiktif (Fraud) pada Bank Jatim dengan nilai kerugian negara mencapai 1,3 milyar rupiah,” ujarnya kepada infosurabaya.com, Kamis (15/1/2026).

Saat dibekuk petugas, terpidana tidak memberikan perlawanan saat diamankan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah menetapkan putusan pada tahun 2023 dengan vonis 7 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Kejaksaan Tanjung Perak Sita Rp 3,5 Miliar dari Tersangka Korupsi PT DJA

Setelah melalui pemeriksaan medis dan proses administrasi di Kejaksaan Tinggi Bali, pada hari Rabu (14/1/2026) terpidana diterbangkan ke Surabaya. Selanjutnya, ia akan menjalani masa pidana di Lapas Wanita Sukun, Malang.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 16 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 16, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow