Infosurabaya.com – Pemkot Surabaya berencana menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) Taman Ketampon di Jalan Taman Ketampon, Kelurahan Dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari. Lokasi tersebut akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH) atau taman untuk mencegah pembuangan sampah liar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, rencana itu berawal dari arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mengecek dan membenahi kondisi TPS yang dinilai kotor dan tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Beliau sempat lewat, kalau TPS ini kotor, tidak sesuai dengan SOP yang kami buat. Setelah kami cek, memang benar kondisinya kotor,” kata Fikser, Jumat (6/11/2026).
Menurut Fikser, persoalan TPS Taman Ketampon bukan hanya soal kebersihan. Lokasinya yang terbuka dan berada di tepi jalan membuat tempat tersebut kerap dimanfaatkan sejumlah pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk membuang sampah.
Padahal, TPS tersebut diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Selama ini, fasilitas itu melayani warga dari Kelurahan Darmo dan Dr Soetomo, dengan total 16 rukun warga (RW) dan 20 penggeledek.
“TPS ini terbuka di pinggir jalan, tidak bisa dibuat pagar, dan selalu terjadi pembuangan sampah liar dari beberapa horeka,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, DLH Surabaya telah berdiskusi dengan para penggeledek untuk memindahkan aktivitas pembuangan sampah ke sejumlah TPS lain. Setelah proses pemindahan selesai, TPS Taman Ketampon akan ditutup dan ditata menjadi taman.
“Kami sudah bertemu dan berdiskusi. Kita sepakati bersama nanti akan dipindah ke beberapa TPS. Dengan pindahnya penggeledek, TPS ini akan kita tutup dan kemudian dibuat taman,” jelas Fikser.
Dia menegaskan, pelaku usaha horeka tidak boleh membuang sampah ke TPS yang diperuntukkan bagi rumah tangga. Pengelolaan sampah dari kegiatan usaha harus dilakukan melalui vendor yang membawa sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
DLH Surabaya selama ini juga telah menertibkan sejumlah pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Penindakan dilakukan berdasarkan pengawasan petugas maupun laporan masyarakat.
Fikser menyebut petugas beberapa kali menangkap pelaku pembuangan sampah liar, baik pada pagi, siang, maupun malam hari. Namun, praktik tersebut masih ditemukan sehingga diperlukan penataan kawasan secara menyeluruh.
Setelah TPS ditutup, DLH akan membangun taman, merapikan pepohonan, dan memasang kamera pengawas (CCTV). Penataan vegetasi dilakukan agar kawasan yang sebelumnya dinilai gelap dan kurang nyaman menjadi lebih terang dan aman.
DLH juga akan mengawasi area taman agar tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah liar. Fikser mengajak masyarakat ikut menjaga kebersihan dan fasilitas RTH tersebut.
Dia menambahkan, Pemkot Surabaya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang mengatur denda Rp 1 juta bagi pelaku pembuangan sampah liar.
“Kami minta kerja sama warga untuk sama-sama menjaga kebersihan kota kita,” pungkasnya. ((red))
- Dipublikasi Pada 6 November 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

