Quantcast
kursus bahasa inggris online, kursus digital marketing, kursus desain grafis, sekolah pilot indonesia, les matematika online, kursus persiapan toefl, kursus coding anak, kuliah kelas karyawan, universitas terbaik indonesia, obat sakit pinggang, gejala diabetes, cara menurunkan kolesterol, obat jerawat terbaik, kesehatan mental, asam lambung kronis, cara memulai bisnis online, digital marketing agency, rumah dijual jakarta, rumah dijual surabaya, perumahan murah, investasi properti, apartemen disewakan, sewa ruko, software akuntansi terbaik, software payroll, web hosting murah indonesia, hosting wordpress terbaik, cloud server indonesia, domain murah, vps windows indonesia, dedicated server indonesia, email bisnis murah, jasa pengacara, biaya pengacara, pengacara perceraian, konsultasi hukum online, kantor hukum jakarta, hukum perdata, pinjaman pribadi, pinjaman modal usaha, pinjaman online terpercaya, aplikasi pinjaman cepat cair, pinjaman angsuran ringan, pinjaman online bunga rendah, pinjaman uang cepat, pinjaman dengan jaminan bpkb, kredit tanpa agunan, kartu kredit terbaik, investasi reksadana, saham terbaik, asuransi mobil, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi rumah, asuransi perjalanan, biaya asuransi mobil, premi asuransi mobil, asuransi kecelakaan kerja, asuransi pendidikan, asuransi properti, deposito bunga tinggi, cara mengajukan kredit motor, cara mengajukan kpr, kredit hp tanpa dp, kredit laptop cicilan, kredit elektronik tanpa kartu kredit, kredit mobil bekas, kredit motor syariah, hukum pidana, pengacara perusahaan, advokat terpercaya, jasa mediasi hukum, jasa pembuatan website, keamanan website, backup cloud terbaik, aplikasi kasir android, aplikasi crm terbaik, software erp indonesia, anti virus terbaik, software desain arsitektur, aplikasi meeting online, software pembuatan invoice, aplikasi manajemen bisnis, tanah kavling murah, desain rumah minimalis, biaya bangun rumah, jasa arsitek rumah, jasa iklan google ads, jasa seo profesional, bisnis franchise murah, peluang usaha modal kecil, import barang dari china, kursus bisnis online, platform e-commerce indonesia, aplikasi pembukuan usaha, obat maag ampuh, terapi saraf kejepit, dokter gigi terdekat, harga kacamata minus, beasiswa luar negeri

Trading Halt di Bursa Dapat Meningkatkan Konsentrasi Pasar Oleh Pelaku Usaha Besar

Trading Halt di Bursa Dapat Meningkatkan Konsentrasi Pasar Oleh Pelaku Usaha Besar (foto : *red)

infosurabaya.com | JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pembekuan sementara (trading halt) pada s*redem perdagangan di pasar modal atau bursa saham dapat menjadi celah bagi pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi harga saham atau mengambil keuntungan dari informasi yang tidak simetris.

KPPU menilai trading halt terjadi dalam jangka waktu yang lama atau terlalu sering, risiko persaingan usaha tidak sehat dapat terjadi dan merugikan perusahaan kecil atau menengah karena kesulitan bertahan akibat ketidakpastian pasar. Sementara perusahaan besar dengan modal kuat dapat memanfaatkan situasi untuk mengakuisisi perusahaan yang lemah, dan meningkatkan konsentrasi pasar atau potensi monopolinya. Untuk itu KPPU berpendapat bahwa regulasi yang ketat atas trading halt wajib dijalankan agar tidak mengarah pada persaingan usaha tidak sehat atau praktik monopoli.

“Sebagaimana diketahui, pada tanggal 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan
sementara (trading halt) s*redem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul
11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan indeks
harga saham gabungan (IHSG) mencapai 5%. Perdagangan dilanjutkan kembali pukul
11:49:31, kemudian IHSG berakhir melemah 3,84%.” jelas Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha.

Tambahnya, secara praktik, KPPU memandang penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) merupakan mekanisme yang dirancang dan dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pasar dan mencegah kepanikan yang berlebihan. Namun dalam situasi tertentu, trading halt dapat berpotensi meningkatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, meskipun hal ini tidak selalu terjadi.

Hal ini disebabkan karena selama trading halt, informasi tentang alasan penghentian
perdagangan mungkin tidak merata. Perusahaan besar dengan akses informasi yang lebih
baik (misalnya, melalui jaringan internal atau koneksi dengan otoritas) dapat memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keputusan strategis sebelum pasar dibuka kembali. Hal ini dapat memberi mereka keunggulan kompetitif yang tidak adil dan memperkuat posisi dominan mereka di pasar karena dapat menimbun saham sebelum trading halt dan menjualnya dengan harga tinggi setelah pasar dibuka dan merugikan investor kecil.

“Pialang atau pelaku pasar tertentu juga dapat memanfaatkan volatilitas yang terjadi setelah trading halt dihentikan untuk menciptakan fluktuasi harga yang tidak wajar, seperti memicu panic selling atau panic buying untuk mengambil keuntungan dari pergerakan harga yang ekstrem.” imbuhnya.

Untuk itu, KPPU berpendapat potensi tersebut perlu dicegah dengan pembuatan
regulasi ketat atas trading halt. Trading halt juga perlu diumumkan secara transparan dan
tepat waktu, termasuk mengenai alasan penghentian perdagangan serta dampaknya,
sehingga semua pelaku pasar memiliki akses informasi yang setara untuk mengurangi risiko penyalahgunaan. Lebih lanjut, koordinasi antar lembaga terkait seperti Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan KPPU juga dibutuhkan dalam memantau dan menindak praktik-praktik
yang melanggar hukum, seperti insider trading atau manipulasi pasar. Kolaborasi ini
dibutuhkan menciptakan ekos*redem pasar yang adil, transparan, dan kompetitif.

Perlindungan atas pasar dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha merupakan prioritas
utama, sehingga KPPU akan terus memantau praktik-praktik yang mungkin merugikan
investor atau menciptakan ketidakadilan dalam persaingan. KPPU berkomitmen untuk
memastikan bahwa semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, memiliki kesempatan
yang sama untuk bersaing secara adil dan berkelanjutan di semua pasar, termasuk di bursa
saham.(*red)

  • Dipublikasi Pada 21 Maret 2025
  • Baru Saja di Update Pada November 20, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow