Quantcast

Tunggu Putusan Mendagri, PAW Anggota DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi dan Narkoba

Infosurabaya.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur telah mengajukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk dua anggota DPRD Jatim dari fraksinya, yakni Hasanudin dan Agus Black Hoe. Saat ini proses telah memasuki tahap tunggu keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, mengkonfirmasi bahwa seluruh administrasi pengajuan PAW telah disampaikan dan telah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Proses PAW sudah kami ajukan secara lengkap. Saat ini tinggal menunggu keputusan dari Mendagri serta tahapan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Deni di Surabaya, Selasa. (20/1/2026).

Hasanudin mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jatim tahun 2021–2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Agus Black Hoe mengundurkan diri setelah namanya dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagai bentuk tanggung jawab moral meskipun belum ada bukti hukum final.

Baca Juga: Pengajian Nuzulul Qur’an PDIP Jatim dengan Gus Muwafiq & Santunan Yatim

Deni menjelaskan bahwa pengisian kursi yang ditinggalkan akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu diberikan kepada calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya pada pemilu terakhir di daerah pemilihan yang sama.

“Penggantinya akan ditentukan sesuai aturan, namun semua tetap bergantung pada keputusan resmi dari Mendagri,” tegasnya.

DPD PDI Perjuangan Jatim menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan memastikan keberlangsungan kinerja DPRD melalui mekanisme PAW yang sesuai peraturan.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 21 Januari 2026
  • Baru Saja di Update Pada Januari 21, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow