Infosurabaya | Surabaya kembali mencatatkan diri sebagai kota dengan UMK tertinggi di Jawa Timur pada tahun 2025! dan UMR Kota Surabaya 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.961.753,00, dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan besaran UMK terbaru di 38 kabupaten/kota berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025.
Dalam surat keputusan itu dijelaskan, penetapan UMK terbaru merupakan hasil rekomendasi bupati/wali kota dan hasil rapat sidang bersama Dewan Pengupahan Jatim.
Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jatim mengatakan, semua kepala daerah menggunakan besaran UMP 6,5 persen untuk menjadi dasar pertimbangan pemerintah kabupaten/kota mengusulkan UMK ke Pemprov Jatim.
“Ini menjadi patokan untuk nanti mereka di kabupaten dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menyusun UMK-nya mengusulkan kepada kita provinsi,” kata Adhy ditemui di Grahadi.
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) berbeda dengan UMR (Upah Minimum regional) yang dulu lebih dikenal sebagai standar upah.
Daftar UMK Jawa Timur 2025
Kini istilah “UMR” telah digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK. Dalam hal ini, UMK Kota Surabaya berhasil mempertahankan posisinya sebagai yang tertinggi di Jawa Timur. Berikut Daftar Terbaru Besaran UMK 38 kabupaten/kota se Jawa Timur:
- Kota Surabaya: Rp 4.961.753
- Kab Gresik: Rp 4.874.133
- Kab Sidoarjo: Rp 4.870.511
- Kab Pasuruan: Rp 4.866.890
- Kab Mojokerto: Rp 4.856.026
- Kab Malang: Rp 3.553.530
- Kota Malang: Rp 3.507.693
- Kota Batu: Rp 3.360.466
- Kota Pasuruan: Rp 3.358.557
- Kab Jombang: Rp 3.137.004
- Kab Tuban: Rp 3.050.400
- Kota Mojokerto: Rp 3.031.000
- Kab Lamongan: Rp 3.012.164
- Kab Probolinggo: Rp 2.989.407
- Kota Probolinggo: Rp 2.876.657
- Kab Jember: Rp 2.838.642
- Kab Banyuwangi: Rp 2.810.139
- Kota Kediri: Rp 2.572.361
- Kab Bojonegoro: Rp 2.525.132
- Kab Kediri: Rp 2.492.811
- Kota Blitar: Rp 2.481.450
- Kab Tulungagung: Rp 2.470.800
- Kab Lumajang: Rp 2.429.764
- Kota Madiun: Rp 2.422.105
- Kab Blitar: Rp 2.413.974
- Kab Magetan: Rp 2.406.719
- Kab Sumenep: Rp 2.406.551
- Kab Nganjuk: Rp 2.405.255
- Kab Ponorogo: Rp 2.402.959
- Kab Madiun: Rp 2.400.321
- Kab Ngawi: Rp 2.397.928
- Kab Bangkalan: Rp 2.397.550
- Kab Trenggalek: Rp 2.378.784
- Kab Pamekasan: Rp 2.376.614
- Kab Pacitan: Rp 2.364.287
- Kab Bondowoso: Rp 2.347.359
- Kab Sampang: Rp 2.335.661
- Kab Situbondo: Rp 2.335.209
Kenaikan UMK Surabaya 2025
Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen yang berlaku untuk 38 kabupaten/kota di Jawa Timur mencerminkan adanya perkembangan ekonomi daerah, sekaligus upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sebagai gambaran, UMK Kota Surabaya naik dari Rp 4.660.000,00 pada tahun 2024 menjadi Rp 4.961.753,00 pada tahun 2025.
Sehingga, Kenaikan minimum gaji di tahun 2025 akan bertambah sekitar Rp 301.753.
Dampak Kenaikan UMR pada Pekerja
Kenaikan UMK tentunya memberikan manfaat bagi para pekerja, termasuk untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.
Di sisi lain, kenaikan ini juga menjadi tantangan bagi perusahaan untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah persaingan bisnis. dan manfaat sebagai pekerja:
Meningkatkan daya beli.
- Memberikan jaminan penghasilan minimum yang lebih tinggi.
- Menjadi motivasi dan apresiasi atas kerja keras selama ini.
Namun ini hanya berlaku pada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, struktur dan skala upah menjadi pedoman utama yang digunakan.
Kesimpulan
Sebagai kota dengan UMR tertinggi di Jawa Timur, UMR Surabaya 2025 menjadi salah satu contoh keberhasilan pemerintah daerah dalam meningkatkan taraf hidup pekerja. Untuk yang bekerja di Surabaya, kenaikan ini merupakan kabar baik yang diharapkan dapat meringankan kebutuhan hidup sehari-hari.
- Dipublikasi Pada 20 Januari 2025
- Baru Saja di Update Pada Januari 20, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
