Infosurabaya.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 resmi naik 6,11 persen menjadi Rp 2.446.880,68. Kenaikan ini ditetapkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Selasa (23/12/2025) malam.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Jatim 2026 bertambah Rp 140.895,68 dibanding UMP 2025 yang sebesar Rp 2.305.985. Penetapan UMP Jatim 2026 tertuang dalam Keputusan Jawa Timur“>Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.
“Kenaikan UMP sudah mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Khofifah dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).
Dalam keputusan tersebut ditegaskan, UMP berfungsi sebagai batas upah paling rendah di tingkat provinsi untuk melindungi pekerja agar upah tidak turun akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengusaha yang telah membayar upah di atas UMP juga tidak diperbolehkan menurunkan upah pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dasar penghitungan, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 memperhitungkan inflasi sebesar 2,53 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Penghitungan tersebut juga menggunakan indeks tertentu atau alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Penetapan UMP dan UMK tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, tetapi juga untuk mengurangi disparitas antarwilayah,” ujar Adhy.
Dengan kenaikan UMP ini, Pemprov Jawa Timur berharap keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha tetap terjaga menjelang 2026. ((Red))
- Dipublikasi Pada 24 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 24, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
