Quantcast

Usai Bunuh Calon Istri di Hotel Double Tree, Ilham Pratama Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara

Infosurabaya I Surabaya – Muhammad Ilham Pratama (25) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pembunuhan calon istrinya, Ma’arifatul Ainiyah (23). Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya, SH, yang menyatakan Ilham terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/8/2025).

Kasus ini bermula pada 16 Januari 2025, ketika Ilham dan Rini menginap di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dalam dakwaannya menjelaskan bahwa Ilham emosi setelah menemukan foto dan video Rini bersama mantan kekasihnya di ponsel korban.

Dalam keadaan kalut, Ilham mencekik dan membekap Rini hingga tewas. Setelah menyadari perbuatannya, Ilham menangis, menghubungi temannya untuk mengaku telah melakukan pembunuhan, dan kemudian menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.

Baca Juga : Diduga Tipu Polisi Sebesar Rp 100 Juta, Dua Bos Disidang di PN Surabaya 

Hasil visum et repertum dari dokter forensik RS Bhayangkara menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat asfiksia atau mati lemas karena pencekikan, dengan luka lecet dan memar di leher serta dada.

Penasihat hukum Ilham, Ferdiansyah, menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. “Kami dari tim penasihat hukum menerima hasil ini karena apa yang dilakukan terdakwa sangatlah kejam, yaitu membunuh calon istrinya sendiri,” ujarnya usai sidang.

Sebelumnya, JPU Ahmad Muzakki menuntut hukuman 13 tahun penjara bagi Ilham. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap calon istrinya sendiri di sebuah hotel mewah di pusat kota Surabaya.(Kdm)

  • Dipublikasi Pada 15 Agustus 2025
  • Baru Saja di Update Pada Agustus 15, 2025
  • Temukan Kami di Google News

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).


Follow WhatsApp Channel Infosurabaya.com
Follow