SURABAYA (( Info Surabaya)) — Pengacara Vena Naftalia menyoroti maraknya kesalahpahaman publik terkait sengketa rumah dan tanah yang telah ditempati puluhan tahun, namun kemudian diklaim oleh pihak penyewa. Menurutnya, anggapan bahwa lamanya tinggal dapat melahirkan hak kepemilikan merupakan kekeliruan serius dalam memahami hukum pertanahan.
Sorotan tersebut disampaikan Vena Naftalia melalui unggahan video dan pernyataan di media sosial yang belakangan ramai diperbincangkan. Kasus Victor Sidharta warga Jl Donokerto XI No. 70, Surabaya, dan menjadi perhatian publik karena narasi yang berkembang justru menyudutkan pemilik sah.
“Banyak masyarakat keliru mengira bahwa menempati rumah selama puluhan tahun otomatis membuat seseorang berhak atas rumah tersebut. Padahal, hukum pertanahan tidak bekerja seperti itu,” tegas Vena Naftalia.
Kasus yang disorot berkaitan dengan rumah yang disewakan selama puluhan tahun, lalu diklaim oleh pihak penyewa. Dalam narasi yang berkembang, pemilik sah justru dicap sebagai mafia tanah, sementara penyewa dianggap memiliki hak karena telah lama menempati rumah tersebut, bahkan sejak lahir.
Vena Naftalia menyebut, dalam perkara yang ia soroti, pemilik rumah memiliki dokumen kepemilikan lengkap, termasuk alas hak sejak zaman eigendom. Sebaliknya, pihak penyewa tidak memiliki satu pun bukti hukum atas tanah maupun bangunan tersebut, selain klaim telah lama tinggal.
Ia juga menyesalkan adanya pernyataan aparat lingkungan yang menyebut penyewa tidak mengurus dokumen karena keterbatasan biaya, sementara pemilik dianggap dapat mengurus karena memiliki uang. Menurutnya, narasi semacam ini berbahaya karena mereduksi sistem hukum pertanahan seolah-olah dapat dikalahkan oleh asumsi sosial.
“Pernyataan seperti itu secara tidak langsung meremehkan sistem hukum pertanahan. Hak atas tanah lahir dari dokumen, proses, dan pencatatan yang sah, bukan dari opini atau simpati,” ujarnya.
Vena Naftalia menegaskan bahwa hukum pertanahan harus berdiri di atas asas legalitas dan kepastian hukum. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh narasi yang menyudutkan pemilik sah tanpa melihat bukti kepemilikan secara objektif.
Melalui pernyataannya, ia mengajak publik untuk lebih memahami hukum pertanahan agar konflik serupa tidak terus berulang. “Semakin banyak yang paham hukum, semakin kecil ruang bagi penyimpangan logika hukum,” pungkasnya.
Continue Reading
- Dipublikasi Pada 22 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 22, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
