Infosurabaya.com – Genderang perang terhadap ormas yang melakukan aksi prmanisme di Surabaya sudah ditabuh Wali Kota Eri Cahyadi. Ia menyatakan siap merekomendasikan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat kekerasan atau pemaksaan terhadap warga.
Penegasan itu disampaikan Eri menanggapi kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Nenek Elina Widjajanti (80). Ia menekankan, setiap tindakan yang mengatasnamakan ormas dan mengarah pada premanisme harus diproses hukum.
“Kalau dilakukan atas nama ormas dan mengandung premanisme, proses hukum harus berjalan dan kami akan merekomendasikan pembubaran,” kata Eri dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (30/12/2025).
Eri memastikan surabaya/” title=”pemkot surabaya”>Pemkot Surabaya telah mengambil langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Salah satunya dengan menguatkan Satgas Anti-Premanisme dan melakukan sosialisasi kepada warga.
“Kami tidak ingin ada kegiatan apa pun yang meresahkan masyarakat. Karena itu, arek-arek Suroboyo kami kumpulkan untuk sosialisasi Satgas Anti-Premanisme,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, surabaya/” title=”pemkot surabaya”>Pemkot Surabaya akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat. Pada 31 Desember 2025, Eri berencana mengumpulkan seluruh ormas dan perwakilan suku di Surabaya untuk menegaskan komitmen bersama melawan premanisme.
Eri menegaskan, Surabaya dibangun di atas nilai agama dan Pancasila, sehingga kekerasan dan pemaksaan tidak dapat ditoleransi. Ia juga meminta warga berani melapor jika mengalami atau menyaksikan praktik premanisme.
“Kalau ada yang mengalami kekerasan atau pemaksaan, silakan lapor. Kita akan tindaklanjuti sampai premanisme benar-benar hilang dari Surabaya,” tegasnya.
Terkait kasus Nenek Elina, Eri menjelaskan persoalan berawal dari sengketa status tanah dan bangunan yang belum memiliki putusan pengadilan. Karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai melanggar hukum.
“Kalau masih sengketa, penyelesaiannya harus lewat pengadilan. Tidak boleh ada tindakan sepihak,” katanya.
Ia menambahkan, laporan kasus tersebut telah ditangani Polda Jawa Timur dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pemkot, kata Eri, akan terus melakukan pendampingan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Saya berharap penegakan hukum dilakukan tegas agar warga merasa terlindungi,” pungkasnya.((Red))
- Dipublikasi Pada 30 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 30, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
