Surabaya (( Info Surabaya)) – Warga Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, dibuat resah oleh tindakan seorang oknum yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan mengklaim diri sebagai kuasa ahli waris atas sebidang tanah di wilayah tersebut.
Persoalan ini mencuat setelah oknum tersebut mengirimkan surat kepada pengurus kampung yang berisi permintaan pengosongan lahan. Namun, surat tersebut dinilai janggal karena tidak menggunakan kop lembaga resmi, tidak mencantumkan instansi negara mana pun, serta hanya dibubuhi cap jempol.
Klaim kepemilikan kembali menguat ketika oknum tersebut memasang patok dan banner di lokasi, dengan dalih lahan itu merupakan milik ahli waris bernama Musrofah. Klaim tersebut disebut-sebut diperkuat dengan peta TOPDAM yang diklaim sebagai acuan batas lahan, serta pengakuan telah membayar pajak sejak lama.
Warga Pertanyakan Dasar Hukum Klaim
Manu, perwakilan warga sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Genting Kalianak, menegaskan bahwa warga telah meminta penjelasan langsung terkait dasar hukum klaim kepemilikan tersebut.
“Warga mempertanyakan asal-usul peta TOPDAM yang dijadikan dasar klaim. Kami tidak pernah diperlihatkan sertifikat hak milik, HGB, atau dokumen resmi negara. Yang kami terima hanya surat pengelolaan lahan untuk ketahanan pangan tanpa kop surat dan hanya cap jempol,” ujar Manu.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya dalam wawancara tidak pernah menyerang pribadi Musrofah maupun menuding tidak adanya keterangan waris.
“Ini murni soal legalitas lahan, bukan menyerang individu,” tegasnya.
Menurut Manu, berdasarkan fakta sejarah dan kondisi di lapangan, lahan tersebut merupakan aset Jasa Marga karena berada di bahu jalan tol. Selama bertahun-tahun, lahan tersebut dikelola warga untuk kepentingan sosial dan fasilitas umum.
“Di lokasi ini berdiri balai RW, fasilitas pelayanan kesehatan warga, dan wisata edukasi. Camat Asemrowo Bambang Udi Ukoro pernah meresmikan langsung, bahkan Wali surabaya/” title=”Kota Surabaya”>Kota Surabaya Eri Cahyadi juga pernah meninjau lokasi,” jelasnya.
Warga menegaskan menolak pengosongan lahan selama tidak ada bukti kepemilikan sah.
“Selama tidak bisa menunjukkan alas hak yang diakui negara, kami tidak akan pergi,” tegas Manu.
TOPDAM Tegaskan Peta Tidak Bisa Jadi Dasar Persil
Polemik semakin menguat setelah pihak TOPDAM Kodam V/Brawijaya menegaskan bahwa peta TOPDAM tidak dapat dijadikan acuan kepemilikan atau persil tanah.
Mayor CTP A. Prabowo dari TOPDAM Kodam V/Brawijaya menegaskan bahwa peta TOPDAM hanya digunakan untuk kepentingan militer.
“TOPDAM tidak pernah mengeluarkan peta untuk kepentingan pribadi. Peta kami hanya menggambarkan batas administrasi kecamatan, bukan persil perorangan, bahkan batas desa atau kelurahan pun tidak tergambar. Banyak pihak mengatasnamakan TOPDAM, ini sangat merugikan kami,” tegasnya
Ia menambahkan, pihaknya menunggu perintah resmi apabila diperlukan langkah lanjutan.
Kuasa Ahli Waris Ancam Lapor UU ITE
Di sisi lain, Ketua GMP, Lutfi Holi atau Holili, mengklaim dirinya sebagai kuasa ahli waris Musrofah. Ia bahkan menyebarkan video pernyataan berisi ancaman akan melaporkan rakyatjelata.com dan Manu atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Holili, pernyataan Manu dalam pemberitaan dan video dianggap menyerang pribadi Musrofah dan menuding tidak memiliki penetapan ahli waris yang sah.
“Ini sudah masuk ranah UU ITE dan pencemaran nama baik. Kami beri waktu sampai Minggu, 4 Januari. Jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, maka akan kami laporkan hari Senin,” ucap Holili dalam video tersebut.
Aspek Hukum: Klaim Tanpa Alas Hak Berpotensi Pidana
Perlu diketahui, dugaan penyerobotan tanah merupakan perbuatan pidana yang diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 385 KUHP, tentang penggelapan hak atas tanah, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
UU Nomor 51 Prp Tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin pihak yang berhak.
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa hak atas tanah wajib dibuktikan dengan alas hak sah berupa sertifikat yang diterbitkan BPN atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, klaim kepemilikan tanpa bukti hukum yang sah tidak dapat dijadikan dasar penguasaan lahan, terlebih jika disertai intimidasi terhadap warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pertanahan maupun aparat penegak hukum terkait keabsahan klaim ahli waris tersebut. rakyatjelata.com akan terus melakukan konfirmasi lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Continue Reading
- Dipublikasi Pada 1 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 1, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
