Surabaya (( Info Surabaya)) – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bertindak tegas terhadap pembangunan jembatan perumahan di kawasan Sukolilo Dian regency, Jalan Bahagia I, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo. Jembatan yang dibangun PT Heinrich Success Property tersebut dinilai menutup saluran air utama dan menjadi pemicu banjir di wilayah sekitar.
Desakan itu disampaikan dalam hearing lanjutan antara DPRD Surabaya, warga terdampak, serta pihak terkait yang digelar pada Senin (6/1/2026). Hearing tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan warga terkait banjir yang terjadi berulang sejak pembangunan jembatan berlangsung.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mengatakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Minggu (4/1/2026) menemukan bahwa konstruksi jembatan telah mengganggu fungsi saluran air utama. Seluruh aliran air di wilayah Keputih diketahui bermuara pada satu titik yang kini tertutup bangunan jembatan.
“Akibatnya, genangan air tidak hanya terjadi di dalam kawasan Sukolilo Dian regency, tetapi juga meluas ke RT-RT di sekitarnya. Bahkan masjid yang puluhan tahun tidak pernah kebanjiran, kemarin ikut tergenang,” ujar Eri.
Komisi C pun meminta surabaya/” title=”pemkot surabaya”>Pemkot Surabaya segera menerbitkan surat peringatan kepada PT Heinrich Success Property. Hal ini terkait dugaan pelanggaran perubahan fungsi saluran air yang berdampak pada banjir, sekaligus pelanggaran ketertiban dan keamanan sebagaimana diatur dalam perjanjian sewa-menyewa antara Pemkot dan pengembang.
“Kami tidak ingin pembangunan justru mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Surabaya meminta agar seluruh akses pengembangan perumahan baru tidak melewati kawasan Sukolilo Dian regency. Hal tersebut sesuai dengan konsep klaster satu pintu atau one gate system yang sebelumnya dijanjikan kepada warga. Ia menegaskan pembangunan infrastruktur perumahan harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan, bukan semata mengejar pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data Komisi C, jembatan yang dibangun memiliki panjang sekitar delapan meter dengan lebar 17 meter. Dampak banjir tercatat meluas ke beberapa RT, termasuk RT 04, selain RT-RT di dalam kawasan perumahan.
“Begitu satu titik saluran ditutup, kawasan lain ikut terdampak,” kata Eri.
Sementara itu, Wakil Ketua RT 08 RW 02 Keputih, Syahniar Herbowo, menyampaikan bahwa warga terpaksa mengadu ke DPRD karena pembangunan jembatan tetap dilanjutkan meski sudah beberapa kali dihentikan oleh pihak kecamatan, kelurahan, hingga dinas terkait.
“Pekerjaan ini menutup sungai dan muara seluruh perumahan di Keputih. Dampaknya, warga kebanjiran,” ujarnya.
Syahniar menambahkan, banjir terjadi pada 1 Januari 2026 dan merendam RT 04, RT 08, serta RT 09 RW 02. Ia menyebut peristiwa tersebut baru pertama kali terjadi dalam puluhan tahun.
Dalam hearing tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penyerahan Jalan Bahagia I sebagai prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada surabaya/” title=”pemkot surabaya”>Pemkot Surabaya, penghentian penggunaan akses sungai dan Jalan Bahagia I oleh pengembang perumahan baru, serta normalisasi sungai di sekitar kawasan perumahan.
Continue Reading
- Dipublikasi Pada 7 Januari 2026
- Baru Saja di Update Pada Januari 7, 2026
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
