Infosurabaya.com – Dugaan politisasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sidoarjo yang menyeret anggota DPRD Sidoarjo bernama SA telah resmi masuk ke ranah hukum setelah dilaporkan warga ke Polda Jawa Timur (Jatim). Laporan melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) dilayangkan oleh Tantri Sanjaya dari Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Kamis (18/12/2025) lalu.
Menurut Sanjaya yang dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025), laporan itu ditujukan karena SA diduga menyalahgunakan wewenang jabatan dengan memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan politik pribadi. “Ada lima poin penting yang saya adukan, seperti yang saya sampaikan minggu lalu,” ujarnya.
Sanjaya menjelaskan, dugaan pelanggaran berkaitan dengan pembagian barang-barang kepada konstituen SA yang diduga bersumber dari anggaran pokir. Barang yang dibagikan antara lain ayam petelur, alat elektronik, baju seragam, sarung, dan songkok. Pembagian tersebut dinilai sarat muatan politik karena dilakukan di tempat yang semestinya steril dari aktivitas politik.
“Ini jelas untuk kepentingan politiknya, apalagi dilakukan di sekolah dan masjid yang merupakan lokasi terlarang untuk kegiatan politik,” tegasnya.
Menurutnya, praktik serupa telah berlangsung selama bertahun-tahun dan tidak boleh terus dibiarkan. “Anggaran negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik pribadi atau golongan, kalau dibiarkan akan jadi preseden buruk,” imbuhnya.
Sanjaya juga menyertakan seluruh bukti pendukung dalam dumas, antara lain dokumentasi kegiatan dan keterangan pendukung. Selain laporan baru, ia juga menanyakan perkembangan laporan serupa yang diajukan pada 30 Juni 2025 lalu dan berharap Polda Jatim menindaklanjuti semua laporan secara transparan dan profesional.
Sementara itu, SA tidak menampik bahwa kegiatan pembagian berasal dari anggaran pokirnya, namun membantah telah melakukan pelanggaran. “Benar itu kegiatan dari pokir saya, tempatnya di masjid dan madrasah, dan menurut saya tidak ada yang salah. Saya faham aturan dan regulasi,” ujar SA saat dikonfirmasi sebelumnya.
Kasus ini, kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum, seiring sorotan publik terhadap transparansi dan penggunaan anggaran pokir DPRD di Sidoarjo.(Kdm)
- Dipublikasi Pada 22 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 22, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
