SURABAYA (KABAR SURABAYA) – Dugaan penyalahgunaan anggaran kembali mencuat dari Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Seorang warga, Tantri Sanjaya, kembali bersuara keras dan bersiap mengajukan pengaduan susulan ke Polda Jawa Timur (Jatim) terhadap SA, oknum anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir).
Langkah tersebut diambil Sanjaya lantaran ia menilai banyak kejanggalan yang terjadi di Desa Trosobo. Belum selesai kasus satunya, di lapangan justru muncul dugaan praktik pembagian berbagai barang yang disinyalir bersumber dari pokir/” title=”anggaran pokir”>anggaran pokir tahun anggaran 2025.
“Saya akan kembali mendatangi Polda Jatim untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan sebelumnya, sekaligus mengadukan kembali SA terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan pokir/” title=”anggaran pokir”>anggaran pokir,” tegas Tantri Sanjaya saat ditemui, Sabtu (13/12) siang.
Sebelumnya, pada 30 Juni 2025, Sanjaya telah melaporkan SA bersama mantan Kepala Desa Trosobo, HA, atas dugaan penyelewengan bantuan keuangan untuk pembangunan tanah kas desa yang kini menjadi kawasan BUMDes Wahana Wisata Edukasi Tirta Banyu Bening.
Diketahui, HA saat ini juga tengah menunggu putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, atas vonis tiga tahun penjara, kewajiban pengembalian kerugian negara sebesar Rp 67,2 juta, serta denda Rp 150 juta dalam perkara pungutan liar (pungli) PTSL Desa Trosobo.
Dugaan Pembagian Barang dari pokir/” title=”anggaran pokir”>Anggaran Pokir
Sanjaya mengungkapkan, pengaduan susulan ini dipicu oleh dugaan pembagian barang-barang yang diduga berasal dari pokir/” title=”anggaran pokir”>anggaran pokir SA, mulai dari alat elektronik, baju gamis, hingga seragam Jema’ah Yasin Tahlil berupa sarung, baju, dan songkok.
Ia menyebut, pada pagi hari sebelum ditemui, semestinya dilakukan pembagian baju gamis kepada wali murid MI Sunan Ampel Trosobo. Kegiatan tersebut dikemas sebagai souvenir pembagian rapor dan disatukan dengan Seminar Keagamaan bertema “Sinergitas Perempuan Dalam Pendidikan Keluarga” di Masjid Ar Rohman Trosobo.
“Pembagian itu diduga dibiayai dari pokir/” title=”anggaran pokir”>anggaran pokir. Karena belum siap, akhirnya pembagian gamis ditunda,” jelas Sanjaya ke surabaya/” title=”Kabar surabaya”>Kabar Surabaya.
Dalam undangan kegiatan yang menggunakan kop Yayasan Pendidikan dan Sosial PAUD–TK–MI–TKQ–TPQ–MADIN ‘Sunan Ampel II’ Trosobo, turut tercantum kupon pengambilan souvenir gamis yang ditandatangani SA selaku pembina yayasan, serta kepala sekolah MI dan PAUD.
Tak hanya itu, ia juga menyebut SA sebelumnya membagikan alat elektronik kepada wali murid saat pelatihan pembuatan abon di MI Sunan Ampel II Trosobo pada Rabu (19/11), kegiatan yang turut dihadiri Dinas Pertanian dan Pangan sebagai pelaksana.
Sementara seragam Jema’ah Yasin Tahlil dibagikan pada Senin (8/12) di Masjid Nurul Huda dan Selasa (9/12) di Masjid Al-Ikhlas Perum Wisma Trosobo, dengan undangan berkop anggota DPRD Sidoarjo dan mencantumkan nama SA dari Komisi A.
“pokir/” title=”anggaran pokir”>Anggaran pokir itu seharusnya direalisasikan OPD, bukan dibagikan langsung oleh anggota DPRD. Kalau dipakai untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok, itu sangat berbahaya,” tuturnya.
Tokoh Masyarakat: Sudah Lama Terjadi
Terpisah, tokoh masyarakat Desa Trosobo, H Supriyadi, menilai praktik serupa bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama.
“Praktik-praktik seperti ini bukan baru sekarang. Sudah bertahun-tahun terjadi. Masyarakat sebenarnya sudah tahu, tapi jarang yang berani bersuara,” ujarnya.
SA: Itu pokir/” title=”anggaran pokir”>Anggaran Pokir Saya
Sementara itu, SA, oknum anggota DPRD Sidoarjo, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA), membenarkan bahwa seluruh kegiatan tersebut bersumber dari pokir/” title=”anggaran pokir”>anggaran pokir miliknya.
“Benar mas, itu kegiatan dari pokir saya. Tempat kegiatannya memang di masjid dan di madrasah, tidak ada yang salah. Saya paham aturan dan regulasi,” jawab SA singkat.
Sebagai informasi, pokir/” title=”anggaran pokir”>anggaran pokir merupakan alokasi dana yang dihimpun dari aspirasi masyarakat dan digunakan untuk kepentingan umum melalui mekanisme APBD. Anggota DPRD hanya berwenang mengusulkan kegiatan, bukan melaksanakan atau mendistribusikan bantuan secara langsung.
Penggunaan pokir/” title=”anggaran pokir”>anggaran pokir untuk kepentingan politik pribadi, kelompok, maupun tim pemenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Selain itu, tempat ibadah dan institusi pendidikan idealnya steril dari praktik politik praktis.
Distribusi bantuan bermuatan politis, terlebih diduga menggunakan dana publik, berpotensi melanggar etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KS)
Continue Reading
- Dipublikasi Pada 13 Desember 2025
- Baru Saja di Update Pada Desember 13, 2025
- Temukan Kami di Google News
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
