Infosurabaya.com – Sebanyak 1.480.380 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Jawa Timur dinonaktifkan per 1 Februari 2026 menyusul pemutakhiran data melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menanggapi kebijakan nasional tersebut, Jawa Timur“>Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan layanan kesehatan tetap berjalan dan tidak ada warga yang ditolak berobat.
“Prinsip utamanya keselamatan pasien. Tidak boleh ada penolakan layanan, terutama bagi pasien kronis dan kondisi darurat,” tegas Khofifah.
Ia meminta masyarakat tidak panik, khususnya warga yang sedang menjalani pengobatan rutin. Pemprov Jatim, kata dia, telah menyiapkan langkah mitigasi agar hak kesehatan warga tetap terpenuhi selama proses pemutakhiran data berlangsung.
Khofifah menjelaskan, pemerintah pusat bersama DPR RI telah menyepakati masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode itu, pelayanan kesehatan tetap diberikan dan pembiayaan PBI masih ditanggung pemerintah sambil menunggu proses verifikasi dan pembaruan data selesai.
Untuk memastikan kebijakan berjalan di lapangan, Pemprov Jatim menginstruksikan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial bergerak cepat melakukan mitigasi.
Dinas Kesehatan bersama seluruh fasilitas kesehatan diminta tetap melayani peserta yang membutuhkan penanganan medis segera, termasuk penderita penyakit kronis dan katastropik. Sementara Dinas Sosial kabupaten/kota dikerahkan mempercepat koordinasi pemutakhiran data sekaligus menangani pengaduan masyarakat.
Selain itu, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diminta menyisir warga desil 1–4 yang belum terdaftar PBI untuk diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG.
kesehatan/” title=”BPJS Kesehatan”>BPJS Kesehatan juga tetap memprioritaskan pelayanan bagi pasien kronis seperti hemodialisa dan talasemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra selama masa transisi.
Pemprov Jatim menegaskan pemutakhiran data bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran. Namun di sisi lain, pemerintah daerah memastikan proses tersebut tidak mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat rentan. ((Red))
- Dipublikasi Pada 11 Februari 2026
- Baru Saja di Update Pada Februari 11, 2026
- Temukan Kami di Google News
