Portal Berita Surabaya

41 WNA Nakal Didakwa Sindikat Scam di Surabaya

Portal Berita Surabaya

infosurabaya.com-Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) asal China, Taiwan, dan Jepang didakwa terlibat jaringan penipuan daring atau scamming di Surabaya. Modus yang digunakan antara lain menyamar sebagai petugas layanan pelanggan dan polisi untuk menakut-nakuti korban hingga menguras rekening.

Kasus ini terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya pada 20 April 2026.

Polisi menemukan kedua perempuan tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Kecamatan Gubeng, pada 22 April 2026. Penggeledahan kemudian mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring, termasuk temuan alat komunikasi, bilik, dan seragam kepolisian China.

Penyelidikan selanjutnya mengarah ke sejumlah lokasi lain. Pada 28 April 2026, polisi disebut mengamankan Jun Meou bersama enam WNA China di Rest Area Tol Bawen, Semarang. Sementara Wang Kai alias A Feng ditangkap di Bali pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya.

Modus Polisi Gadungan

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan modus penipuan yang menyasar sejumlah warga negara Jepang dan China. Pelaku mengaku sebagai petugas layanan pelanggan Rakuten Mobile, kemudian mengalihkan komunikasi kepada orang yang mengaku sebagai polisi.

Korban dituduh terlibat pencucian uang dan diancam akan ditangkap. Untuk meyakinkan korban, pelaku disebut menggunakan seragam polisi, latar belakang menyerupai ruang interogasi, serta dokumen yang dibuat seolah-olah merupakan surat perintah penangkapan.

Korban Kimura Miho dan Nakamura Noriko, misalnya, disebut diminta membeli mata uang kripto Ethereum senilai 3.849.603 yen dan mengirimkannya ke akun digital tertentu.

Dalam kasus lain, korban Jian Yonglin disebut memberikan akses pengoperasian telepon genggam melalui aplikasi “Yunshi”. Dari rekening ICBC miliknya, terjadi transfer sebesar 500.000 yuan. Total tiga transaksi yang dicatat dalam dakwaan mencapai 511.134,99 yuan.

Korban lain, Wang Lihua, disebut mengalami kerugian 241.992,63 yuan setelah memasang aplikasi berbagi layar “Yunshi Remote” yang memungkinkan pelaku mengakses teleponnya.

41 WNA Didakwa

Perkara ini tertuang dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. PDM-4816/M.5.10/EOH.2/08/2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Surabaya pada 26 Agustus 2026.

Jaksa mendakwa 41 terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan penipuan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi elektronik berisi pemberitaan bohong atau informasi menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE dan Pasal 20 huruf c UU KUHP.

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan. Seluruh uraian mengenai modus, peran terdakwa, dan kerugian korban masih harus dibuktikan di pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.(bro)

  • Dipublikasi Pada 15 September 2026
  • Baru Saja di Update Pada September 15, 2026
  • Temukan Kami di Google News

Bagikan ke Media Sosial

Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

📸 5 slide sosmed 📰 Koran multi-slide 📝 Caption siap pakai 🎨 Format 4:5 HD

Social Publisher

Posting ke Instagram

REELS 9:16 Slide 1/5
INSTAGRAM REELS

0/2200
💡 Tips: Hasil slide konsisten di HP & desktop karena ukuran capture fixed di 320px.
Follow WhatsApp Channel Infosurabaya
Follow

Trust Verified On Google
Jadikan Infosurabaya sebagai sumber berita tepercaya Anda di Google.
Add as a preferred source on Google
Disclaimer
Konten 41 WNA Nakal Didakwa Sindikat Scam di Surabaya disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Powered By Infosurabaya
Portal Berita Surabaya
Portal Berita Surabaya