infosurabaya.com-Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan usia kapal sebagai penyebab kecelakaan KMP Virgo Transport 8. Penentuan penyebab kecelakaan harus menunggu pemeriksaan menyeluruh dan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.
Wakil Ketua Forum Transportasi Laut MTI, Rakhmatika Ardianto, mengatakan tahun pembuatan kapal memang menjadi informasi penting, tetapi bukan otomatis menjadi penyebab kecelakaan.
“Jangan sampai istilah ‘kapal tua’ menjadi jawaban instan setiap kali terjadi kecelakaan. Tahun pembuatan memang merupakan informasi penting, tetapi bukan kesimpulan penyebab. Kita harus memberi ruang kepada KNKT untuk memeriksa fakta, bukan mendahuluinya dengan asumsi,” ujar Rakhmatika, Selasa (15/9/2026).
Ia menjelaskan, dalam industri perkapalan tidak dikenal istilah umur teknis kapal, melainkan umur ekonomis. Sebab, sejumlah komponen seperti pelat, mesin, pipa, dan sistem kapal dapat diperbaiki maupun diganti.
Dalam sistem klasifikasi, kondisi kapal juga diperiksa berkala, termasuk potensi korosi, keretakan, deformasi, hingga kelelahan struktur. Temuan yang membutuhkan perbaikan harus ditindaklanjuti agar kapal tetap memenuhi persyaratan klasifikasi.
Menurut Rakhmatika, kapal berusia puluhan tahun juga masih beroperasi di berbagai negara. Contohnya M/F Oisang di Norwegia yang dibangun pada 1950, Star Ferry di Hong Kong dengan usia rata-rata sekitar 63 tahun, hingga MV Tustumena di Amerika Serikat yang dibuat pada 1964.
“Contoh tersebut menunjukkan bahwa usia tua tidak otomatis mengakhiri penggunaan sebuah kapal. Yang perlu dilihat adalah bagaimana kapal tersebut dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan secara berkala,” katanya.
Terkait Virgo Transport 8, Rakhmatika menyebut kapal tersebut sebelumnya dikenal sebagai Ferry Kurushima dan pernah melayani rute Kokura–Matsuyama di Jepang. Kapal itu juga menggunakan material high-tensile steel atau HTS serta memiliki klasifikasi ClassNK di Jepang.
Namun, ia menegaskan aspek keselamatan tidak hanya bergantung pada kondisi kapal. Ada empat unsur yang harus dievaluasi, yakni regulator, operator pelayaran, pengelola pelabuhan, serta pengguna jasa.
Perhatian juga perlu diberikan pada kendaraan over dimension over loading atau ODOL. Menurut Rakhmatika, berat dan distribusi muatan berpengaruh terhadap daya apung, beban konstruksi geladak, serta stabilitas kapal.
“Beban lokal yang melampaui batas dapat merusak pelat atau konstruksi penopangnya, meskipun kapasitas berat total kapal belum terlampaui,” jelasnya.
Karena itu, pemeriksaan kendaraan sebelum naik kapal dinilai perlu diperkuat. Hasil penimbangan harus menjadi dasar untuk menentukan penerimaan kendaraan, penempatan muatan, batas beban konstruksi, hingga perhitungan stabilitas kapal.
Rakhmatika juga menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa kepada korban serta keluarga terdampak. Ia meminta penanganan korban tetap menjadi prioritas, sementara penyebab kecelakaan ditentukan berdasarkan fakta dan hasil investigasi KNKT.(bro)
- Dipublikasi Pada 15 September 2026
- Baru Saja di Update Pada September 15, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

