infosurabaya.com-Terungkap sudah peran Fu Liwen dalam kasus tindak pidana dugaan scamming yang diungkap oleh Satreskirm Polrestabes Surabaya. Dalam sidang lanjutan, di pengadilan Negeri Surabaya, Fu Liwen menjadi salah satu dari 41 warga negara asing atau WNA yang didakwa dalam perkara dugaan sindikat penipuan daring atau scamming di Surabaya.
Dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya, Fu Liwen tercatat sebagai terdakwa nomor tujuh bersama 40 terdakwa lainnya.
Dalam konstruksi perkara, Fu Liwen yang juga disebut alias A Wen diduga memiliki peran berbeda dengan operator yang berkomunikasi langsung dengan korban. Ia disebut sebagai pengawas di salah satu lokasi yang digunakan jaringan tersebut, yakni rumah di Jalan Embong Kenongo Nomor 24, Surabaya.
Di lokasi itu, sejumlah terdakwa lain disebut menjalankan tugas sebagai operator penipuan melalui telepon. Pembagian tugas tersebut menunjukkan dugaan adanya sistem kerja berlapis dalam jaringan, mulai dari operator hingga pihak yang mengawasi aktivitas di lokasi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki laporan dugaan penyekapan terhadap dua perempuan warga negara Jepang di Surabaya. Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Kecamatan Gubeng.
Polisi menemukan sejumlah perangkat komunikasi, bilik, serta atribut yang dibuat menyerupai lingkungan kepolisian. Pengungkapan kemudian berkembang dan menemukan keterkaitan dengan sejumlah lokasi lain, termasuk di Solo dan Bali.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto sebelumnya menyebut jaringan tersebut menggunakan berbagai identitas palsu untuk meyakinkan korban.
“Modusnya melakukan penipuan. Menakut-nakuti korban, kemudian uang korban dikuras, nanti pembayarannya dengan kripto dan lain sebagainya. Ini jaringan internasional,” kata Edy.
Jejak jaringan juga dikaitkan dengan sebuah rumah di Jalan Ontorejo Nomor 32, Kelurahan Serengan, Kota Surakarta. Lokasi tersebut disebut digunakan untuk aktivitas penipuan daring yang melibatkan sekitar 20 WNA di bawah tanggung jawab Wang Kai alias A Feng.
Wang Kai kemudian diamankan di Grand Kuta Hotel & Residence Bali pada 3 Mei 2026 bersama sembilan WNA lainnya. Polisi sebelumnya juga mengamankan Jun Meou bersama enam WNA China di Rest Area Tol Bawen, Semarang, pada 28 April 2026.
Sementara itu, dalam surat dakwaan yang ditandatangani Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo, S.E., S.H., M.H., dan Vinza Buananda Wijayanti, S.H., tertanggal 26 Agustus 2026. para terdakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama menggunakan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penipuan dengan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.
Dakwaan kedua terkait dugaan penyebaran informasi elektronik berisi pemberitaan bohong atau informasi menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Jaksa mendasarkan dakwaan pada Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menyebut sejumlah korban dalam dakwaan, di antaranya Jian Yonglin, Qiu Daoging, Wang Lihua, Kimura Miho, dan Nakamura Noriko.
Atas dakwaan ini, Fu Liwen tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Peran Fu Liwen sebagai pengawas maupun keterlibatannya dalam jaringan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. (bro)
- Dipublikasi Pada 15 September 2026
- Baru Saja di Update Pada September 15, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

