DPRD Surabaya menyoroti sanksi massal untuk puluhan ASN Pemkot Surabaya. Pemkot Surabaya menjatuhkan sanksi kepada 58 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang Januari hingga September 2026.
Termasuk di antara yang kena sanksi itu adalah ASN yang melakukan pungutan liar atau pungli.
Langkah tegas Pemkot itu mendapat dukungan dari Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno. Anggota dewan dari Fraksi PDIP ini mengaitkan sanksi kepada puluhan ASN tersebut dengan menjaga integritas birokrasi.
“Kedisiplinan ASN merupakan fondasi utama dalam pelayanan publik. Integritas ASN adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata Anas saat dikonfirmasi di kantor DPRD Surabaya, Rabu (30/9/2026).
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Surabaya Ira Tursilowati menyatakan sebanyak 58 ASN telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2026.
“Pelanggaran yang ditemukan mulai dari ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, penyalahgunaan kewenangan, hingga pungutan liar (pungli),” kata Ira.
Pemkot Surabaya menegaskan tidak ada toleransi terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan. Seluruh pegawai diingatkan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab penuh demi menjaga kualitas pelayanan publik di Kota Pahlawan.
Anas menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus ditindak sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan. Menurutnya, sistem penghargaan dan hukuman harus berjalan beriringan agar roda pemerintahan tetap berjalan tertib dan profesional.
Kalau memang bekerja dengan baik tentu mendapatkan reward. Sebaliknya, yang melanggar aturan harus mendapatkan punishment sesuai tingkat kesalahannya. Bisa dimulai dari peringatan pertama, kedua, hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Tebang Pilih
Anas menyebut, penegakan disiplin tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. ASN maupun PPPK harus memiliki standar kedisiplinan yang sama karena seluruhnya bertugas melayani masyarakat.
Dia menilai mekanisme pemeriksaan dan pemberian sanksi sudah diatur dalam regulasi serta menjadi kewenangan Inspektorat dan pemerintah kota.
“Yang terpenting aturan harus dijalankan. Pemerintah Kota Surabaya sudah memiliki mekanisme pengawasan dan penindakan. Tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara konsisten,” ucapnya.
Terkait kemungkinan pencopotan atau pemecatan ASN yang melakukan pelanggaran berulang, Anas menegaskan hal tersebut merupakan ranah eksekutif sesuai regulasi yang berlaku.
DPRD menurut Anas menjalankan fungsi pengawasan agar kebijakan dan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan. “Soal keputusan sanksi, termasuk bentuk hukumannya, menjadi kewenangan Pemkot sesuai regulasi yang ada,” jelas Anas.
Selain penindakan, Anas juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang berkelanjutan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, sosialisasi kedisiplinan selama ini sudah sering dilakukan, namun pengawasan di lapangan harus diperkuat agar pelanggaran tidak terus berulang.
Kontrol dari masing-masing dinas harus berjalan. Jobdesk dan tanggung jawab pegawai perlu terus dipantau agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
- Dipublikasi Pada 1 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 1, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

