Infosurabaya | Ronaldy Leo Kelvianto Diseret ke Meja Hijau akibat Tagihan dari 22 toko senilai Rp319 juta disebut tidak pernah masuk ke kas PT Ateka Jaya Primantara. Sales perusahaan, Ronaldy Leo Kelvianto, didakwa mengarahkan pembayaran pelanggan ke rekening lain dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus Parlindungan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut JPU, Ronaldy menerima pembayaran tagihan dari para pelanggan dalam rentang 19 Maret hingga 23 September 2024. Namun, pembayaran tersebut tidak disetorkan ke rekening resmi perusahaan.
Jaksa menyebut Ronaldy meminta sejumlah pelanggan membayar secara tunai kepadanya atau mentransfer uang ke rekening yang ditentukannya.
Perkara tersebut terbongkar setelah Direktur PT Ateka Jaya Primantara Tan Hendy Utomo menemukan sejumlah nota tagihan yang belum tercatat sebagai pembayaran. Pada 21 November 2024, bagian finance kemudian menelusuri pembayaran Toko KC TK di Jalan Raya Margomulyo Nomor 10B, Surabaya.
“Dari penelusuran itu diketahui Toko KC TK telah membayar tagihan sebesar Rp68 juta pada 15 Agustus 2024. Namun, pembayaran tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan,” ungkap JPU Kejari Tanjung Perak.
Uang Rp68 juta itu, lanjut jaksa, justru ditransfer ke rekening BCA nomor 0374138754 atas nama Kristianto Handoyo. Ronaldy disebut mengarahkan pelanggan untuk melakukan pembayaran ke rekening tersebut.
Saat dikonfirmasi perusahaan, Ronaldy mengakui terdapat 22 toko yang telah melakukan pembayaran melalui dirinya. Ia juga disebut mengakui tidak menyetorkan pembayaran tersebut kepada PT Ateka Jaya Primantara.
” Terdakwa mengaku tidak menyetorkan pembayaran dari toko-toko itu kepada PT Ateka Jaya Primantara,” ujar JPU.
Jaksa menjelaskan Ronaldy memang memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan karena tugasnya sebagai sales meliputi mencari pesanan, menerima order, hingga menagih pembayaran kepada pelanggan.
Namun, prosedur perusahaan mewajibkan setiap uang tunai yang diterima sales disetorkan ke rekening perusahaan. Pelanggan juga dapat melakukan pembayaran melalui rekening resmi yang tercantum dalam nota tagihan.
Dalam dakwaannya, JPU menilai Ronaldy justru menggunakan uang pembayaran pelanggan untuk kepentingan pribadi. Tidak ada pembayaran dari 22 toko tersebut yang disebut disetorkan kepada perusahaan.
Sejumlah transaksi bernilai besar turut dirinci jaksa. Di antaranya pembayaran Toko Panglima Besar Purwokerto sebesar Rp42,13 juta, Grosir 99 Balikpapan Rp37,29 juta, dan Toko KC Surabaya Rp68 juta.
Pembayaran lainnya berasal dari sejumlah toko di Samarinda, Balikpapan, Bandung, Tarakan, Magelang, Palu, Purwokerto, dan Surabaya.
Ronaldy sendiri tercatat sebagai karyawan tetap PT Ateka Jaya Primantara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 25/HRD/AJP/X/2021 tertanggal 1 November 2021. Ia menerima gaji sebesar Rp3 juta per bulan.
Akibat perbuatan yang didakwakan tersebut, PT Ateka Jaya Primantara disebut mengalami kerugian Rp319.562.566.
JPU kemudian mendakwa Ronaldy melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama.
- Dipublikasi Pada 8 Oktober 2026
- Baru Saja di Update Pada Oktober 8, 2026
- Temukan Kami di Google News
Bagikan ke Media Sosial
Unduh slide siap posting untuk Instagram, TikTok, X & Koran digital

